RADARSUMEDANG.id, KOTA–Dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung dan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto tentang pencegahan kebocoran kas negara maupun daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui bidang perdata dan tata usaha bekerjasama dengan bidang intelijen melakukan upaya pencegahan selama tahun 2024.
Yang mana kata Kajari Sumedang, Adi Purnama, S.H, M.H, pihaknya telah melakukan penyelamatan aset daerah melalui kegiatan pendampingan hukum terhadap BKAD Kabupaten Sumedang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, berupaya 3 sertifikat aset daerah, serta 21 aset tanah sekolah dasar di Kabupaten Sumedang.
“Ada pengajuan terhadap 21 aset tanah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sumedang yang tidak tersertifikasi, kendati jumlah yang diajukan relatif banyak. Maka kita inventarisir dan kita lakukan penyelamatan sehingga saat ini masih proses penerbitan sertifikat oleh BPN Kabupaten Sumedang,” kata Adi kepada sejumlah awak media, belum lama ini.
Sejauh ini dikatakan Adi, rata-rata sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang banyak yang belum mempunyai alas hak yang kuat sehingga pada upaya pencegahan ini. Pihaknya tidak hanya menyelamatkan aset daerah, namun juga menyelamatkan masa depan anak bangsa.
“Disini kita sudah melakukan proses sertifikasi sebanyak 21 sekola di tahun 2024. Yang mana kita sudah panggil pihak dan sudah kita periksa semua masing-masing bagian alas hak. Manakala ada yang keberatan, maka kami persilahkan diuji di PTUN (pengadilan tata usaha negara),” ujarnya.
Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban Kejari untuk menyelamatkan aset daerah dari potensi gugatan perdata.
“Apabila sekolahnya ditutup atau dihalang-halangi untuk kepentingan pribadi maupun perorangan. Maka negara harus melindungi masa depan anak-anak sekolah sehingga sekolah mempunyai legal hukum yang jelas terhadap sekolah negeri,” katanya. (jim)