RADARSUMEDANG.id, CONGGEANG – Sejumlah warga Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang telah mendapatkan haknya untuk ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek starategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas Conggeang.
Mereka merupakan pemilik atas bidang tanah yang terdampak untuk kepentingan Bendungan Cipanas yang telah diresmikan Wakil Presiden RI era Ma’ruf Amin.
Proses musyawarah ganti rugi pengadaan tanah PSN Bendungan Cipanas ini dilaksanakan di GOR Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, baru-baru ini.
Menurut P2T dari Kantor Pertanahan BPN Sumedang, Tarto mengatakan, pada kesempatan ini pihaknya hanya memfasilitasi satu desa saja kendati sebagian di pemilik tanah sudah mendapatkan haknya sehingga yang saat ini dilakukan adalah sisa warga yang belum mendapatkan haknya.
Pada proses ini kantor pertanahan sebelumnya telah menerjunkan satgas untuk melakukan pengumpulan data kepemilikan bidang tanah yang terdampak hingga pengumuman sejak 2 bulan lalu.
Tarto, mengatakan pada kesempatan ini pihaknya hanya sekadar menyiapkan dan menghimpun data. Karena musyawarah ganti rugi tanah adalah proses untuk menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi tanah dengan pihak yang berhak.
Dari situ dibuatlah daftar nominatif di desa dengan rincian gambar berikut nama dengan luasan tanah yang sudah pasti dan sudah teridentifikasi dalam jangka waktu 14 hari.
Setelah itu, kantor pertanahan akan berkirim surat ke instansi yang membutuhkan tanah yaitu Kementerian PUPR (BBWS) Cimanuk-Cisaranggeng dan dibuatkan kontrak oleh KJPP.
“Setelah selesai dibuatkan kontrak, maka tinggal ditindaklanjuti oleh PPK dan oleh kami untuk dimusyawarahkan. Jadi musyawarah yang saat ini dilakukan oleh kami merupakan hasil KJPP, dan kita hanya sekedar menyampaikan saja. Kalau pemilik tanah setuju maka tandatangan diatas materai, kalau tidak bisa dilakukan gugatan selama 14 hari ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut sambung Tarto, setelah 14 hari selesai maka ada validasi pembayaran ganti rugi yang melibatkan PPK. Maka setelah ditindaklanjuti oleh PPK, validasi pembayaran akan dikirim ke Menteri Keuangan melalui LMAN yang kemudian dari PPK memerintahkan lagi kepada kami P2T.
Sedangkan manakala ada pemilik lahan yang berselisih dengan pihak kehutanan. Maka P2T memberikan ruang kepada kedua belah pihak yaitu warga dan Kementerian Kehutanan untuk diselesaikan di tingkat PTUN.
“Sejauh ini dari total 946 pemilik tanah di Karanglayung sebagian sudah terbayarkan, sudah yang saat ini dimusyawarahkan merupakan sisanya sebanyak 426, dengan rincian 217 orang di hari pertama dan 190 orang dan jumlahnya 407 orang. Sedangkan 19 orang lagi mengajukan gugatan,” terang Tarto seraya menambahkan proses ini sangat panjang sejak tahun 2022,” papar Tarto. (jim)