2.647 Perangkat Desa di Sumedang Resmi Miliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)

oleh
Perwakilan Kepala Desa saat hadir pada Rakor Penyelenggaraan Desa di Hotel Kencana Jaya untuk memperoleh NIPD bagi masing-masing perangkat desanya.

RADARSUMEDANG.id, KOTA — Sebanyak 2.647 perangkat desa dari 270 desa di Kabupaten Sumedang kini resmi memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Nomor ini menyerupai Nomor Induk Pegawai (NIP) yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan identitas resmi bagi perangkat desa.

Penyerahan NIPD dilakukan dalam Rakor Penyelenggaraan Desa di Hotel Kencana Jaya, Jumat (27/12/2024). NIPD ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pemberian Nomor Induk Perangkat Desa.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, menjelaskan bahwa NIPD adalah instrumen administrasi yang bersifat unik, khas, tunggal, dan melekat pada perangkat desa selama menjabat.

“NIPD ini akan mempermudah pengelolaan data kependudukan di tingkat desa dan menjadi identitas yuridis yang memperkuat posisi perangkat desa sebagai pegawai desa,” ujar Dadang.

Dengan NIPD, perangkat desa dapat meningkatkan pelayanan publik seperti penerbitan dokumen kependudukan, pengurusan perizinan, serta pelaksanaan program-program pemerintah dengan lebih efisien dan akurat.

“NIPD ini adalah bentuk pengakuan dan penghargaan dari pemerintah daerah kepada perangkat desa,” tambah Dadang.

Menurutnya, pemberian NIPD merupakan amanat dari Undang-Undang Desa yang bertujuan menertibkan administrasi desa dan meningkatkan etos kerja perangkat desa.

“Kami berharap administrasi desa menjadi lebih tertib, dan dengan etos kerja yang meningkat, desa-desa di Kabupaten Sumedang dapat menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkas Dadang.(jim)