Pemerintah Memperpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II Hingga 20 Januari, Simak Kriteria Honorer yang Bisa Mendaftar

oleh
Menteri PANRB Rini Widyantini. (Humas KemenPANRB)

RADARSUMEDANG.id – Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025. Sebelumnya, pendaftaran ini dijadwalkan berakhir pada 15 Januari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa perpanjangan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer.

“Pemerintah bersama DPR berkomitmen untuk menyelesaikan status tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN. Kami ingin agar seleksi PPPK tahap II ini dapat dimaksimalkan sebaik-baiknya,” ujar Rini dalam pernyataannya, Jumat (17/1).

Lebih lanjut, Rini menyatakan bahwa kini seluruh tenaga honorer diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II, tidak hanya mereka yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti yang ditentukan sebelumnya.

“Kami membuka kesempatan lebih luas bagi seluruh tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN untuk mendaftar menjadi PPPK,” tambahnya.

Rini juga menghimbau kepada semua pimpinan instansi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi ini. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi diminta untuk memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dapat mengikuti seleksi PPPK.

Perpanjangan waktu ini, menurut Rini, merupakan kebijakan strategis dan komitmen pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan agar PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengangkat tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Instansi pemerintah diharapkan untuk memastikan data yang diajukan sesuai dengan kebijakan seleksi tahap II, yang menawarkan empat jenis jabatan pelaksana: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.(rik/jpc)