RADARSUMEDANG.id, KOTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Jadwal ini mengalami perubahan dari rencana awal yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025.
“Dalam rekapitulasi gugatan Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini terdapat 296 daerah tanpa gugatan. Jumlah tersebut terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota,” kata Mendagri Tito dalam pernyataan virtual yang disampaikan di Studio Command Center Sumedang, Senin (3/2/2025). Pernyataan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Sumedang.
Tito menjelaskan bahwa 296 daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK setara dengan 54,31 persen dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada, yakni 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Sementara itu, terdapat 249 daerah yang masih menghadapi gugatan, terdiri dari 16 provinsi, 190 kabupaten, dan 43 kota.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan dismissal pada 4–5 Februari 2025. Kemudian, pada 6–8 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akan menetapkan calon kepala daerah terpilih. Selanjutnya, pada 9–11 Februari 2025, KPU akan menyampaikan hasil penetapan tersebut kepada DPRD setempat.
“Tiga hari setelah menerima hasil dari KPU, DPRD akan menyampaikan pengesahan calon terpilih kepada gubernur untuk diteruskan ke Mendagri dan Presiden. Bagi gubernur dan wakil gubernur terpilih, pengesahan pengangkatan akan dilakukan setelah putusan dismissal MK. Selanjutnya, para kepala daerah terpilih akan dilantik oleh Presiden di Istana Negara pada 20 Februari 2025,” jelas Tito.
Mendagri menegaskan bahwa percepatan pelantikan ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik serta memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik di seluruh daerah.
“Kita berharap situasi politik segera stabil, semua pihak dapat bekerja sama, dan polarisasi politik pasca-Pilkada dapat diakhiri. Dengan demikian, pemerintahan yang terbentuk bukan lagi pemerintahan transisi, melainkan pemerintahan yang siap bekerja,” tandasnya.(jim)