RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, menyatakan bahwa seluruh Dinas Teknis yang mengeluarkan rekomendasi untuk permohonan persetujuan bangunan gedung (PBG) diwajibkan beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang.
Kebijakan ini diambil setelah Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Yudia Ramli, meminta agar setiap dinas penyedia rekomendasi menyiapkan minimal satu petugas di MPP. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan tanpa harus bolak-balik ke kantor dinas teknis.
“Contohnya, untuk rekomendasi teknis kebakaran, petugas Damkar harus disiagakan di MPP. Begitu juga dengan rekomendasi tata ruang, harus ada petugas kompeten yang menangani hal teknis tersebut. Ini semua demi memudahkan masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan perizinan yang murah dan cepat,” jelas Kemal saat dikonfirmasi di MPP Sumedang, Kamis (6/2/2025).
Kemal menambahkan, petugas yang bertugas di MPP telah mendapatkan mandat penuh dari Kepala Dinas Teknis masing-masing. “Ada pelimpahan kewenangan dari pegawai dinas terkait. Pemohon cukup datang ke MPP, di sana sudah ada petugas dari Dinas PUTR, Dishub, Satpol-PP, Damkar, DLHK, dan Polres,” ujarnya.
Menurut Kemal, jika permohonan PBG yang diajukan sudah lengkap sesuai peraturan dan rekomendasi teknis, proses pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu singkat. “Kalau dokumen lengkap, hanya butuh 11 menit untuk menyelesaikan prosesnya. Yang sering mengeluhkan lamanya proses biasanya karena dokumen belum lengkap atau pemohon belum memahami persyaratannya,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu ada pelaku usaha yang mengeluhkan lamanya proses PBG. Setelah diperiksa, ternyata rekomendasi dari dinas teknis hanya berupa satu lembar tanpa tanda tangan pemberi rekomendasi. “Bagaimana kita bisa mengesahkan jika dokumennya tidak lengkap?” tambahnya.
Kemal juga mengungkapkan bahwa seringkali pemohon mengabaikan persyaratan perizinan dan kurang teliti dalam menyiapkan dokumen. “Pernah ada pelaku usaha yang ingin membangun klinik dan meminta rekomendasi teknis dari DLHK. Namun, setelah diteliti, nama klinik yang diajukan berbeda dengan yang tertera di dokumen. Padahal, jika pemohon lebih teliti, kesalahan seperti ini bisa langsung diperbaiki. Sayangnya, karena ketidaktelitian, prosesnya harus diulang dari awal,” jelasnya. (jim)