Oleh: Dr. Dian Sukmara, M.Pd.
PENDAULUAN
MENYIMAK dan mencermati headline catatan pertemuan antara Gubernur Jawa Barat, dengan entitas kepala sekolah pendidikan menengah, dalam giat konsolidasi, internalisasi arah kebijakan bidang pendidikan di Jawa Barat dengan tema “Peningkatan Kualitas Pendidikan Menengah di Jawa Barat Menuju Jawa Barat Istimewa”.
Diantara poin yang dirasaka vital dan essensial adalah pernyataan Gubernur Jawa Barat terkait arah kebijakan pendidikan di Jawa Barat. Diantaranya bahwa, “Realitas anak didik saat ini sedang mengalami mental manja. Gejala “kemanjaan” luar bisa menerpa anak didik kita, mereka tidak memahami orangtua sulitnya mencari nafkah. Penguatan karakter anak didik sangat diperlukan”.
Pendidikan karakter telah menjadi fokus penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Upaya memperbarui sistem pendidikan di Indonesia, menempatkan pendidikan karakter sebagai salah satu pilar utamanya. Kurikulum ini dirancang untuk menghasilkan siswa yang tidak hanya cerdas secara akademis tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan positif.
Kurikulum yang lebih fleksibel dan memberikan kebebasan kepada sekolah dan guru untuk menyesuaikan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan siswa. Kurikulum semestinya berfokus pada pengembangan kompetensi dasar, termasuk literasi dan numerasi, serta pembentukan karakter. Pendidikan karakter tidak hanya disisipkan dalam mata pelajaran tertentu tetapi diintegrasikan dalam seluruh proses pembelajaran.
Tujuan utama pendidikan karakter adalah untuk membentuk siswa yang memiliki nilai-nilai moral dan etika yang baik, mampu berpikir kritis, kreatif, dan berintegritas tinggi. Beberapa diantaran essensi Pendidikan karakaer adalah:
- Mengembangkan Kepribadian yang Positif: Membantu siswa mengembangkan sikap dan perilaku yang positif, seperti jujur, disiplin, tanggung jawab, dan peduli terhadap sesama.
- Membentuk Kebiasaan Baik: Melalui pembiasaan sikap dan perilaku yang baik dalam keseharian, siswa diharapkan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
- Meningkatkan Keterampilan Sosial: Membantu siswa belajar berinteraksi dengan orang lain secara baik dan efektif, serta menghargai perbedaan.
- Menanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan: Mengajarkan siswa untuk mencintai tanah air dan menghargai budaya serta nilai-nilai luhur bangsa.
REVITALISASI FUNGSI PENDIDIKAN DALAM SISDIKNAS NO. 20 TAHUN 2003
Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 3, menyatakan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sekilas pemahan terhadap fungsi Pendidikan tersebut tidak ada yang salah. Pernyataan tersebut tersusun dalam ungkapan kaimat majemuk bertingkat, sehingga dapat dimaknai bahwa fungsi pedidikan, meliputi: Pertama; mengembangkan kemampuan, Kedua; membentuk watak dan ketiga: peradaban angsa yang bermartabat.
Dengan tidak mengurangi arti penting dari makna yang dimaksud dari fungsi Pendidikan, dapat dipahami seolah-olah uraian tiga fungsi pendidikan tersebut sebuah pilihan atau aternatih. Bahwa fungsi pendidkan dipahami bisa mengembangkan kemampuan saja, atau mementuk watak dan atau membentuk peradaban bangsa yang bermartabat saja.
Akibat dari pemahaman tersebut, maka pendidikan karakter yang diartikan sebagai pembentukan watak dan peradaban, hanya sebuah piihan bukan kewajiban seluruh Sistem Pendidikan (Kurikulum, Guru, dan Sarana Penunjang lainnya).
Hal ini dapat terlihat dilapangan ada beberapa mata pelajaran dan guru yang berorientasi pengembangan kemampuan science dan teknologi, ada mata pelajaran yang berorientasi terhadp pembentukan karakter (sikap, nilai dan moraitas). Pemisahan atau dikotonomi ini merupakan ancaman serius bagi berlangsngnya Pendidikan Karaker alam lingkungan Sekoah.
Oleh karena itu perlu kiranya pengkajian terhadap fungsi pendidikan bahkan melakukan revitasasi terhadap rumusan fungsi pendidikan, yaitu mengubahnya menjadi susunan kalimat fungsi p endidikan sebagai berikut.
Rumusan Fungsi Pendidikan saat ini | Revitalisasi Rumusan Fungsi Pedidikan |
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. | Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dalam membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. |
Perubahan ini nampak sangatlah sederhana yakni mengubah kata “dan” dengan kata “dalam”, namun akan berdampak sangat luas terhadap arah serta orientasi Sistem Pendidikan Nasional (Guru, Kurikulum dan Sarana Penunjang lainnya).
Rumusan tersebut memberikan kepastian dan pijakan yang jelas bahwa semua phak terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan (Sistem Pendidikan), kususnya dibidang Pendidikan Dasar dan Menengah adalah wajib berorientasi mengembangkan kemampuan dalam membenuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Semua mata pelajaran yang terdapat di dalam sistem kurikulum jenjang Dikdasmen berorientasi pada pengembangan kemampuan dalam membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
PENDEKATAN PENDIDIKAN NILAI DALAM SISTEM KURIKULUM DIKDASMEN
Perubahan rumusan Fungsi Pendidikan yang diharapkan tersebut dapat diperkuat dalam pelaksanaannya adalah melalu pengembangan pendekatan pendidikan nilai, dalam system kurikulum.
Dalam berbagai literatur, istilah Pendidikan Nilai dan Pendidikan Moral sering digunakan untuk kepentingan yang sama, hal ini disadari karena eratnya hubungan diantara kedua bidang pendidikan tersebut. Untuk kepentingan kajian buku ini Pendidikan Nilai akan didefinisikan sebagai berikut.
Pendidikan Nilai adalah Pendidikan yang mempertimbangkan objek dari sudut moral dan sudut pandang non moral, yang meliputi estetika yaitu menilai objek dari sudut pandang keindahan dan selera pribadi, dan etika yaitu menilai benar atau salahnya dalam hubungan antar pribadi.
Pendidikan Nilai ini digunakan sebagai proses untuk membantu siswa dalam mengeksplorasi nilai-nilai yang ada melalui pengujian kritis sehingga siswa dimungkinkan untuk meningkatkan atau memperbaiki kualitas berfikir serta perasaannya. Dalam Pendidikan Nilai sedikitnya akan melibatkan proses-proses sebagai berikut:
- Identifikasi (bisa juga dianggap sebagai akulturasi) yaitu inti nilai personal dan nilai sosial.
- Inquiry rasional dan filosofis terhadap inti nilai tersebut.
- Respon efektif dan respon emotif terhadap inti nilai tersebut.
- Pengambilan Keputusan dihubungkan dengan inti nilai berdasarkan penyelidikan dan respon-respon tersebut.
Sedangkan “Pendidikan Moral adalah Pendidikan yang mempertanyakan benar dan slah dalam hubungan antar pribadi, yang melibatkan konsep-konsep, seperti konsep hak manusia, kehormatan manusia, kegunaan manusia, keadilan, pertimbangan, kesamaan dan hubungan timbal balik.” Sedangkan kegunaan Pendidikan Moral adalah proses yang dapat membantu untuk meningkatkan siswa dalam membuat pertimbangan-pertimbangan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan dan lebih matang terhadap atau berkenaan dengan orang lain.
Berdasarkan pengertian di atas, maka Pendidikan Nilai merupakan istilah yang lebih tepat untuk dipilih dalam rangka penguatan karakter ssiwa, sehingga diharapkan akan mendapatkan pandangan yang umum dan menyeluruh. Namun pada sisi lain Pendidikan Moral sangat mungkin lebih relevan bila digunakan dalam menghadapi kebutuhan-kebutuhan Masyarakat yang semakin mengglobal yang terjadi belakangan ini.
Dalam kedua definisi tersebut, istilah Pendidikan mengimplementasikan perubahan-perubahan dalam kognisi melalui pengenalan pengetahuan, informasi dan ketrampilan baru, juga terdapat perubahan dalam segi afektif yang berhubungan dengan perasaan, sikap dan emosi.
Pendidikan Nilai dan Pendidikan Moral kedua-duanya berusaha membantu siswa “untuk berubah”, sehingga mereka bertindak dengan cara yang lebih dapat diterima dan lebih produktif baik secara personal maupun sosial. Perubahan yang terjadi dalam bentuk prilaku pada individu ini disebabkan karena diperkenalkannya pada informasi baru yang menyebabkan perubahan dalam dasar-dasar kepercayaan, nilai dan sikapnya.
Kepercayaan yang dimaksudkan adalah sekumpulan fakta atau opini mengenai; kebenaran, keindahan dan kebijakan/keadilan. Sedangkan sikap adalah serangkaian kepercayaan yang menentukan Nilai adalah serangkaian sikap yang menyebabkan atau membangkitkan suatu pertimbangan yang harus dibuat sehingga menghasilkan suatu standar atau rangkaian prinsip yang bisa dijadikan alat ukur suatu aksi. Moral adalah serangkaian nilai (standar-standar atau prinsip-prinsip) yang dapat diterima dalam konteks kebudayaan yang berlaku. Sedangkan maksud (intenstions) memperlihatkan tahap komitmen yang dimiliki seseorang kea rah pengambilan aksi atau Tindakan dengan cara tertentu. Tahap komitmen ini didasarkan pada nilai-nilai individual atau standar moral.
SIMPULAN
Melalui revitalisi rumusan fungsi Pendidikan dalam sistem Pendidikan nasioanal dan penguatan pendidika nilai ini, diharapkan dapat menjawab keresahan dan kekhawatiran akan masa depan generasi bangsa saat ini, terlebih dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045, seiring pula dengan tujuan Pendidikan nasioanal dalam rangka mencerdaskan bangsa.(*)
*)Kepala Dinas Pedidikan Kab. Sumedang