Dugaan Kekerasan Jaksa di Sumedang: Terdakwa Tipikor Mengaku Ditampar

oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. Seorang oknum pejabat di Kejari Sumedang diduga lakukan penamparan terhadap salah seorang tetdakwa.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Seorang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Aditya Afriangga Nadzir. Dugaan ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Bambang Sugiran. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/3) sekitar pukul 19.30 WIB di Kantor Kejari Sumedang.

“Setelah sidang pembacaan pledoi penasihat hukum terdakwa, klien saya kembali ke Lapas sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah berbuka puasa, ia dipanggil ke Kejaksaan, lalu ditanya-tanya, dimarahi, dan akhirnya ditampar,” kata Bambang, Senin (10/3).

Bambang, yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sumedang, menduga bahwa insiden ini terjadi karena kliennya menyeret nama seseorang berinisial N dalam kasus tersebut. Menurutnya, N seharusnya juga menjadi tersangka, namun justru terbebas dari status hukum.

“Jaksa ini diduga menyembunyikan satu tersangka karena ada dugaan pemberian uang. Awalnya, jaksa meminta klien saya untuk tidak menyebut nama tersebut di persidangan. Sebagai imbalan, tuntutannya dijanjikan hanya 1 tahun 8 bulan. Namun, kenyataannya saat pembacaan tuntutan, klien saya malah dituntut 3 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp312 juta. Jika tidak mampu membayar, hukumannya bertambah dengan penjara selama 1 tahun 9 bulan.

“Saya sebagai pengacaranya tentu kecewa dengan tuntutan ini. Akhirnya, saya membalas dalam pledoi. Jaksa tersebut merasa tersinggung karena klien saya tetap menyebut nama inisial N. Akibatnya, klien saya ditampar,” tambahnya.

Bambang menegaskan bahwa dirinya tidak dapat menerima tindakan kekerasan tersebut dan telah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Saya sudah menghubungi Ibu Kejati melalui WhatsApp dan berharap ada tindakan tegas atas kejadian ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sumedang masih menunggu petunjuk dari Kejati Jawa Barat sebelum memberikan keterangan resmi.

“Kami akan memberikan konfirmasi secara resmi setelah ada arahan dari Kejati,” kata Kasi Intel Kejari Sumedang, Nopridiansyah. (gun)