BAZNas Sumedang: Zakat Fitrah 2025 Ditentukan Rp40 Ribu Per Jiwa

oleh
Ketua BAZNas Kabupaten Sumedang, H Ayi Subhan Hafas beserta jajaran saat menggelar rapat pleno di Aula BAZNas.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Sumedang resmi menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan standar ekonomi yang berlaku di Kabupaten Sumedang.

Ketua BAZNas Kabupaten Sumedang, H. Ayi Subhan Hafas, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah dan fidyah telah disepakati dalam rapat pleno pada 11 Februari 2025. Penetapan ini berdasarkan nilai harga beras sebagai acuan pembayaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Keputusan ini didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam serta ketentuan yang berlaku. Dalam syariat, zakat fitrah wajib ditunaikan dengan kadar satu sha’ makanan pokok, yang dalam konteks Sumedang berarti beras,” kata Ayi Subhan kepada awak media, Senin (10/3/2025).

Ia menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Selain sebagai bentuk penyucian jiwa, zakat juga menjadi wujud solidaritas kepada saudara Muslim yang kurang mampu.

“Penetapan harga beras ini benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, sehingga besaran zakat fitrah dan fidyah mencerminkan nilai yang sesuai. Kami berharap masyarakat semakin memahami dan menunaikan kewajiban zakat dengan penuh keikhlasan serta tanggung jawab. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan distribusi zakat yang merata dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ayi Subhan menyebut bahwa besaran pembayaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, berdasarkan perhitungan 2,5 kg beras dengan harga Rp16.000 per kilogram.

Untuk pembayaran zakat fitrah, masyarakat dapat menyalurkannya langsung ke BAZNas atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di setiap lingkungan. BAZNas Sumedang sendiri hanya menerima laporan perolehan zakat fitrah dalam bentuk angka dari pihak UPZ.

Ia juga mengajak seluruh peserta rapat untuk berdiskusi dengan bijaksana, mengutamakan kepentingan umat, dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat Sumedang.

“Dengan keputusan ini, diharapkan zakat fitrah dan fidyah dapat terdistribusi secara optimal serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami menargetkan perolehan zakat fitrah sebesar Rp32 miliar, meningkat dari target tahun lalu yang sebesar Rp28 miliar,” pungkas pria yang akrab disapa Ocis ini. (jim)