Satpol PP Hentikan Proyek Perumahan di Gunung Kacapi Sumedang, Tak Punya Izin PBG

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang kembali mengingatkan para pelaku usaha yang hendak berinvestasi di wilayah Sumedang untuk memerhatikan aspek lingkungan, terutama saat melakukan pekerjaan fisik di zona hijau.

Peringatan ini disampaikan menyusul penindakan terhadap salah satu proyek pematangan lahan milik pengembang perumahan di kaki Gunung Kacapi, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, yang dilakukan tanpa izin lengkap.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, penindakan tersebut dilakukan atas perintah langsung Bupati Sumedang. Satpol PP bersama dinas teknis melakukan pengecekan ke lapangan untuk memberikan edukasi dan rekomendasi kepada pengembang.

“Proyek penataan lahan tersebut telah dihentikan karena belum mengantongi dokumen perizinan, termasuk rekomendasi dari OPD teknis. Ini menjadi evaluasi agar ke depan tidak terulang,” jelas Rizzal saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia memaparkan secara rinci alur perizinan yang harus ditempuh pengembang untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian pemanfaatan ruang dari Dinas PUPR, hingga persetujuan masyarakat setempat seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.

Selain itu, pengembang juga harus melengkapi berbagai rekomendasi teknis (remtek) dari OPD terkait, seperti AMDAL Lalin (Dishub), PSU (Disperkimtan), penyelamatan dan evakuasi (Damkar dan Satpol PP), remtek sumber daya air (PUTR), serta dokumen lingkungan seperti SPPL dari DLHK.

“Semua rekomendasi itu menjadi prasyarat untuk mendapatkan PBG. Setelah lengkap, baru bisa dilakukan kegiatan fisik di lapangan. Kalau belum lengkap, ya tidak bisa dilanjut,” tegas Rizzal.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Bupati, setiap rekomendasi teknis harus dikaji secara matang dan tidak boleh ada celah sedikit pun bagi pengembang untuk melanggar aturan.

“Walau investasi itu penting, pelaku usaha tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Harus ada kolaborasi dengan pemerintah daerah, bukan melangkah sendiri,” ujarnya.

Rizzal juga menyebutkan bahwa sebelum Lebaran Idulfitri, pengembang bersangkutan telah mengakui adanya kelalaian di hadapan Sekda Sumedang. DPRD pun ikut meninjau lokasi dan menyatakan kekhawatiran atas potensi bencana akibat limpasan air hujan di area tersebut.

“Komisi IV DPRD sudah turun langsung. Kekhawatiran mereka terkait risiko banjir dan longsor. Kami juga meminta klarifikasi dari pelaku usaha di hadapan anggota dewan,” kata Rizzal.

Satpol PP juga tengah mengkaji ulang ketinggian pola ruang di lokasi tersebut. Dari hasil pengukuran, lereng di sana mencapai sekitar 22 derajat. Padahal, sesuai Peraturan Bupati (Perbup), maksimal kemiringan lereng yang boleh dibangun hanya 9 derajat.

“Karenanya, perlu kajian lebih lanjut oleh tenaga ahli dan pemantauan dari OPD teknis bidang Tata Ruang Dinas PUTR,” tambahnya.

Secara terpisah, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa pembukaan lahan oleh pengembang di kawasan Gunung Kacapi dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar aturan tata ruang.

“Lahan tersebut masuk zona ruang terbuka hijau dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai kawasan terbangun. Pengembang harus mengembalikan fungsi lahan seperti semula dengan menanam kembali pohon,” tegas Dony dalam keterangannya.

Ia menambahkan, sejak 2021 pemerintah telah menghentikan penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan gerakan tanah dengan lereng di atas 9 derajat atau lebih dari 20 persen.

“Hal ini tertuang jelas dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan di Kawasan Gerakan Tanah,” tandasnya.(jim)