SUMEDANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menyatakan telah menyelesaikan kasus dugaan netralitas ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumedang. Hasilnya ASN yang bersangkutan berinisial DN itu, terbukti telah melanggar UU ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN.
“Hal itu sudah merupakan putusan Bawaslu Kabupaten Sumedang. Putusan itu kini sedang dilimpahkan ke KASN melalui Bawaslu Jabar,” ujar Komisioner Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya saat dikonfirmasi Radar Sumedang lewat sambungan telepon, Kamis (24/1).
Adapun terkait sanksi yang akan diberikan kepada DN merupakan ranah Komisi ASN. Terkait hal itu, kami tidak berhak memutuskan terkait sanksi,” ucapnya.
Dikatakan Ade, putusan terbukti melanggar diberikan kepada DN setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan kajian. Diantaranya, melakukan klarifikasi dari DN, klarifikasi saksi ahli dari KPU dan klarifikasi dari saksi terlapor Maman Imanulhaq.
“Saksi ahli dari KPU Sumedang mengatakan postingan DN di laman Facebook miliknya ada unsur ajakan,” katanya.
Ade menambahkan, selain pelanggaran netralitas ASN di Kemenag, Bawaslu juga sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN UPTD Peternakan dan Perikanan di Kecamatan Tanjungsari. Namun dirinya belum bisa berkomentar banyak akan temuan baru itu.
Berkaca dari dua kasus itu, dirinya kembali menghimbau kepada para ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang Pemilu 2019. Padahal kata Ade, berkali-kali Bawaslu telah himbau para ASN ini agar memahami perannya sebagai pelayan masyarakat yang berintegritas.
“Tentunya kejadian ini jangan sampai diikuti oleh ASN lainnya. Semoga dua kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tetap bersikap netral di setiap gelaran pesta demokrasi,” tandasnya. (jim)