RADARSUMEDANG.id, PAMULIHAN – Puluhan petani dari beberapa desa di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, melakukan aksi unjuk rasa di Kompleks Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa, 15 April 2025. Dengan membawa hasil bumi sebagai simbol perjuangan, para petani mendesak Pemda Sumedang untuk menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan perkebunan milik PT Subur Setiadi yang terletak di Desa Cimarias dan Cinanggerang.
Wahyudin, salah satu petani yang juga Ketua Paguyuban Tani Cemerlang Desa Cimarias dan Cinanggerang, menegaskan bahwa selama bertahun-tahun warga tidak merasakan manfaat dari lahan tersebut. Ia menyebut lahan milik PT Subur Setiadi tidak dimanfaatkan secara optimal dan lebih banyak menjadi lahan tidur, serta menyebabkan gangguan seperti kebakaran dan serangan babi hutan.
“Kami masyarakat Desa Cimarias menolak keras perpanjangan HGU dan HGB PT Subur Setiadi. Kami butuh lahan ini untuk dikelola sendiri demi keberlangsungan hidup petani,” ujar Wahyudin. Ia juga menyebut warga selama ini hanya menjadi penonton dan kerap mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu.
BACA JUGA: Pra TMMD ke-124 Dimulai di Desa Pamulihan, TNI Buka Akses Jalan Sepanjang 1,3 Km
Menurut Wahyudin, kontrak HGU perusahaan tersebut telah berakhir pada Desember 2023. Ia menuntut agar lahan tersebut segera dikembalikan kepada masyarakat agar bisa digarap dan dimanfaatkan secara produktif.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang, Andri Indra, membenarkan bahwa Pemda telah mengirimkan surat penolakan perpanjangan HGU dan HGB PT Subur Setiadi ke Kementerian ATR/BPN.
“Pemda Sumedang telah resmi menolak permohonan perpanjangan HGU maupun HGB PT Subur Setiadi. Kami bahkan telah mengajukan perubahan status lahan menjadi HPL (Hak Pengelolaan Lahan) agar bisa diberikan kepada masyarakat dalam skema redistribusi tanah atau digarap secara mandiri,” kata Andri.
Meski PT Subur Setiadi menawarkan 30% lahan untuk ruang terbuka hijau yang bisa dikelola warga, Pemda tetap bersikukuh menolak seluruh bentuk perpanjangan dan tetap memperjuangkan agar tanah eks-HGU dimasukkan ke dalam program Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Tujuan utama kami adalah memastikan tanah tersebut bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat lokal, seperti yang telah berhasil diterapkan di Cipelang, Karangbungur, Buahdua, Margamekar, dan Citengah,” pungkas Andri.
Dengan penolakan resmi dari Pemda Sumedang, masa depan lahan eks-HGU PT Subur Setiadi kini berada di tangan pemerintah pusat. Masyarakat berharap keputusan yang diambil berpihak pada kesejahteraan petani lokal dan menjamin akses lahan secara adil.(jim)