Dugaan Pungli di Pasar Parakanmuncang, DPRD Sumedang Dorong Musyawarah Sebelum Tempuh Jalur Hukum

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Menanggapi munculnya dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Parakanmuncang, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Herman Habibullah, mendorong agar persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur musyawarah sebelum menempuh langkah hukum.

“Adanya perbedaan kepentingan antar pihak jangan sampai mengorbankan para pedagang. Warga pasar harus mendapat perlindungan dan kepastian,” ujar Herman dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa iuran atau retribusi yang dipungut dari para pedagang seharusnya dikembalikan untuk kepentingan mereka, terutama dalam hal revitalisasi dan peningkatan fasilitas pasar.

Namun demikian, munculnya dugaan pungli yang mengarah pada pelanggaran hukum perlu mendapat perhatian serius. Terlebih lagi, menurut informasi yang beredar di lapangan, terdapat dugaan aliran dana ke oknum di lingkungan dinas terkait.

“Saya kira Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UKMPP) harus menjelaskan secara terbuka mengenai persoalan ini. Jangan sampai masyarakat dibiarkan dalam ketidakjelasan,” tegasnya.

Herman juga menyoroti pentingnya transparansi mengenai jumlah kios yang terdata resmi dan masuk dalam sistem retribusi. “Potensi jumlah kios serta retribusinya harus diperjelas. Ini penting untuk memastikan pengelolaan pasar berjalan akuntabel dan tidak ada penyimpangan,” katanya.

Pihaknya memastikan bahwa DPRD akan terus mengawal isu ini, serta mendorong penyelesaian yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat pasar.(tha)