Sumedang Raih Dana Insentif Fiskal Terbesar di Jabar Rp 28,6 M: Ini Alokasinya!

oleh
Ilustrasi oleh AI

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kabupaten Sumedang berhasil meraih Dana Insentif Fiskal (DIF) tertinggi di Provinsi Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2025, dengan nilai mencapai Rp 28,6 miliar lebih.

Capaian membanggakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 138 Tahun 2025. SK tersebut berisi penyesuaian Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal TA 2025 sebagai penghargaan atas kinerja tahun sebelumnya, yang ditandatangani pada 6 Mei 2025.

Dalam SK Menteri Keuangan itu, dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 14 daerah yang menerima Dana Insentif Fiskal. Nilainya bervariasi, mulai dari yang terendah Rp 6.837.475.000 oleh Kota Depok, hingga yang tertinggi Rp 28.610.956.000 yang berhasil diraih Kabupaten Sumedang.

Dana ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan atas berbagai indikator utama. Salah satunya adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Sumedang sendiri telah meraih Opini WTP ini selama 10 kali berturut-turut, dan berharap tahun ini menjadi yang ke-11.

“Begitu juga dalam penetapan APBD kita sudah tepat waktu sehingga diapresiasi pemerintah pusat dengan Dana Insentif Fiskal ini. Bahkan nilainya tertinggi di Jawa Barat,” kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, kepada awak media, Kamis (22/5/2025).

Dony menambahkan, kinerja Kabupaten Sumedang yang meliputi pengelolaan keuangan, pelayanan dasar, dukungan kebijakan nasional, inovasi daerah, inovasi pelayanan publik, integritas antikorupsi, penghargaan pembangunan, serta percepatan dan perluasan digitalisasi, juga menjadi alasan utama Sumedang mendapatkan Dana Insentif Fiskal ini.

Prestasi ini, kata Dony, adalah hasil kerja keras dan kerja sama semua pihak, termasuk dukungan berkelanjutan dari masyarakat Sumedang terhadap berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.

Sesuai ketentuan, Dony menyatakan bahwa Dana Insentif Fiskal Kinerja ini akan dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. “Jadi Dana Insentif ini akan kita alokasikan untuk dukungan infrastruktur, pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan pendidikan,” pungkasnya.(jim)