Polres Sumedang Tangkap Preman di Jatinangor yang Paksa Warga Bayar Uang Keamanan

oleh

RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Selain mengungkap praktik premanisme di Ujungjaya, Polres Sumedang juga mengamankan satu orang pelaku di wilayah Jatinangor yang memeras warga lokal dengan modus meminta uang keamanan.

Pelaku berinisial AM (26), warga Jatinangor, tertangkap setelah meminta uang kepada seorang pemilik kontrakan yang sedang membangun tempat kos. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan.

“Ada warga yang sedang membangun kontrakan, lalu dimintai uang keamanan oleh pelaku. Korban sempat diancam, dan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta. Bukti transfer dan rekaman CCTV sudah kami amankan,” ungkap Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis 29 Mei 2025.

Kapolres menambahkan, sejak 22 Mei hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan total 22 orang terkait kasus premanisme di wilayah hukum Polres Sumedang. Dari jumlah tersebut, 15 orang menjalani pembinaan, sedangkan 7 orang lainnya diproses hukum.

“Tujuh orang tersebut kami jerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Joko.

Terkait kasus di Ujungjaya, pos tempat para pelaku biasa berkumpul kini sudah dialihfungsikan menjadi pos ronda warga.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau menemukan praktik serupa.

“Kami mohon dukungan masyarakat. Jangan hanya berkomentar, tapi berani melapor. Kami jamin keamanan, termasuk bagi para sopir truk yang melintas di Sumedang maupun dari luar daerah,” tegasnya.(jim)