MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Gratis, Pemerintah Kaji Implementasi

oleh
Ilustrasi oleh Ai

RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta. Putusan ini merupakan hasil dari pengabulan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu.

Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” harus dimaknai mencakup sekolah negeri maupun swasta. “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (27/5/2025) seperti dikutip dari kompas.com.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa ketentuan sebelumnya menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar, terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. “Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi,” jelas Enny seperti dikutip dari detik.com. 

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelaah secara utuh keputusan MK tersebut. “Kami dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah sedang menelaah secara utuh mengenai keputusan MK tersebut,” ujarnya kepada media di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengaku belum membaca salinan putusan tersebut secara utuh dan akan meminta arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan ini. “Kita juga belum baca putusannya, saya baru dengar aja dari berita. Tentu nanti kita minta petunjuk dan arahan dari presiden,” ujar Hasan di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menekankan pentingnya klasifikasi sekolah swasta dalam implementasi putusan ini. “Perlu ada pemahaman dan kebebasan untuk sekolah-sekolah swasta mandiri. Karena pasti ada sekolah yang tidak bersedia sebab dengan kemandiriannya, mereka mampu menghadirkan harapan sekolah berkualitas,” katanya. 

Putusan MK ini menandai langkah penting dalam upaya pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia. Namun, implementasinya memerlukan koordinasi yang matang antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan swasta untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas pendidikan yang diberikan.(net)