Kadus 1 Cikole Gercep Laksanakan SE Gubernur dan Bupati, Langsung Patroli Malam Sisir Tongkrongan Pelajar

oleh
FOR RADARSUMEDANG.ID PATROLI: Kadus 1 Cikole, Desa Cikole, Kecamatan Cimalaka, Didin Saepudin langsung melakukan patroli di wilayahnya pada Senin (02/06) malam

RADARSUMEDANG.ID – Begitu sampai surat edaran (SE) gubernur Jabar dan bupati Sumedang pada Senin (02/06) kemarin, Kepala Dusun (Kadus) 1 Cikole, Desa Cikole, Kecamatan Cimalaka, Didin Saepudin langsung melakukan patroli di wilayahnya malam itu juga.

 

Sebagaimana diketahui, memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar telah resmi diterapkan di Kabupaten Sumedang melalui SE. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan langsung oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai pembatasan aktivitas malam hari bagi peserta didik.

 

Kadus 1 Cikole, Didin Saepudin menyampaikan, yang menjadi sasaran patroli tersebut adalah peserta didik yang terpantau masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB di lingkungan wilayah administrasinya. Di dusun tersebut terdapat 7 wilayah RT dari total 13 RT yang ada di seluruh wilayah Desa Cikole.

 

Di salah satu warung yang berada di wilayah sebuah RT, pada saat dilaksanakan patroli, ada beberapa anak muda yang memang statusnya masih pelajar. Dalam kesempatan itu, Kadus Didin didampingi Kasi Pemerintahan Desa Cikole, Nopi Rosyana menyampaikan isi SE gubernur Jawa Barat dan bupati Sumedang.

 

“Setelah diberikan pemahaman maka anak-anak tersebut-pun segera membubarkan diri untuk pulang menuju rumahnya masing-masing. Kami menyisir seluruh sudut wilayah tempat penduduk dusun kami,” jelas Kadus Didin. Untuk luasan wilayah dusun dimaksud sekitar 80 hektare terbagi dalam 2 RW dan 7 RT atau seluas 5,03 kilometer persegi. (tri)