RADARSUMEDANG.id, KOTA — Hingga hari ini, banyak pekerja di Indonesia yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang dijadwalkan cair pada awal Juni 2025. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan calon penerima. Berikut beberapa penyebab umum dan langkah yang dapat diambil:
Penyebab Keterlambatan Pencairan BSU 2025
-
Tidak Memenuhi Syarat Dasar
BSU 2025 diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang:
-
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
-
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri
-
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPUM
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, pencairan BSU dapat tertunda atau dibatalkan.
-
-
Tumpang Tindih dengan Program Bantuan Lain
Penerima BSU tidak boleh menerima bantuan sosial lain secara bersamaan. Jika terdaftar dalam program seperti Kartu Prakerja atau PKH, maka BSU tidak akan disalurkan.
-
Masalah pada Rekening Bank
Beberapa kendala teknis yang dapat menghambat pencairan BSU meliputi:
-
Nomor rekening tidak aktif
-
Rekening dibekukan oleh bank
-
Data rekening tidak sesuai dengan NIK
-
Rekening tidak terdaftar di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri)
Pastikan data rekening Anda valid dan aktif untuk menghindari keterlambatan.
-
-
Status Pekerja Tidak Aktif
BSU hanya diberikan kepada pekerja yang masih aktif. Jika status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda nonaktif karena PHK atau pensiun, maka BSU tidak akan cair.
-
Kesalahan Data Administratif
Kesalahan dalam penulisan nama, NIK, atau nomor rekening dapat menyebabkan pencairan BSU tertunda. Periksa kembali data Anda untuk memastikan keakuratan informasi.
Langkah Mengatasi Keterlambatan BSU
-
Cek Status Penerima BSU
Kunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data pribadi Anda untuk mengecek status penerimaan BSU.
-
Periksa Rekening Bank
Pastikan rekening bank Anda aktif dan terdaftar di bank Himbara. Jika memiliki lebih dari satu rekening, periksa semuanya untuk memastikan tidak ada dana yang masuk tanpa disadari.
-
Hubungi HRD atau BPJS Ketenagakerjaan
Jika masih mengalami kendala, segera hubungi bagian HRD di tempat kerja Anda atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
-
Lakukan Pengaduan Resmi ke Kemnaker
Jika semua langkah di atas tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan pengaduan resmi melalui portal bantuan.kemnaker.go.id. Daftar atau login akun, kemudian isi formulir pengaduan dengan memilih kategori “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Dengan memahami penyebab keterlambatan dan langkah-langkah yang dapat diambil, diharapkan pencairan BSU 2025 dapat segera diterima oleh para pekerja yang berhak.(net)