RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Dalam dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari kasus tersebut, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan bahwa sembilan kasus tersebut terdiri atas satu kasus sabu, satu kasus tembakau sintetis (tembakau gorila), serta tujuh kasus penyalahgunaan obat keras terbatas.
“Dari seluruh kasus itu, kami menetapkan 16 tersangka. Satu orang terlibat dalam kasus sabu, satu dalam kasus tembakau sintetis, dan 14 lainnya dalam kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi,” ujar Joko saat konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Rabu (18/6).
Pengungkapan kasus terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang seperti Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta, Wado, dan Conggeang. Satu kasus lainnya ditemukan di luar wilayah hukum Polres Sumedang, tepatnya di Limbangan, Kabupaten Garut.
“Kasus sabu dan tembakau sintetis ditemukan di Jatinangor. Sementara penyalahgunaan obat-obatan tersebar di tujuh titik di Sumedang serta satu di Limbangan,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket sabu seberat total 1,18 gram, sepuluh paket tembakau sintetis seberat 7,92 gram, dan 14.592 butir obat-obatan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Heximer, Dekstro, dan Double Y.
Selain itu, turut disita barang pendukung transaksi seperti satu timbangan digital, delapan pak plastik klip, dua gunting, uang tunai Rp538.000, dan 16 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Menurut AKBP Joko, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup bervariasi, mulai dari transaksi langsung, sistem “tempel”, pengiriman dengan bantuan Google Maps, hingga pemanfaatan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
Tersangka dalam kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara pelaku tembakau sintetis dijerat pasal serupa, ditambah ketentuan dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Adapun 14 pelaku penyalahgunaan obat keras dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal tambahan dalam KUHP.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” tegas AKBP Joko.
Polres Sumedang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi memutus rantai peredaran narkoba. (gun)