RADARSUMEDANG.id, KOTA — Perang terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang terus digalakkan oleh jajaran aparat penegak hukum. Salah satu upaya terbaru dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kembali menggelar razia serentak di sejumlah titik rawan sejak awal Juni 2025.
Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan, operasi tersebut menyasar warung dan toko kelontong yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Diakuinya peredaran rokok ilegal di wilayahnya masih menjadi tantangan berat. Terlebih praktik ini berlangsung secara masif dan kerap menyulitkan proses penindakan di lapangan.
“Peredarannya sangat lihai, seolah kita sedang bermain kucing-kucingan. Modus distribusi rokok ilegal semakin beragam dan sulit terdeteksi,” ujar Deni kepada sejumlah awak media, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, pengiriman rokok ilegal biasanya dilakukan dengan menggunakan kendaraan boks yang beroperasi di malam hari. Strategi ini dilakukan untuk menghindari pemantauan dari aparat di jalur utama distribusi, terutama di wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain.
Karenanya, Satpol PP Sumedang kini rutin menggelar operasi mingguan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Perundang-undangan terkait cukai dan perdagangan barang kena pajak.
Yang mana sebagaimana diketahui l, hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sumedang telah terdeteksi memiliki titik peredaran rokok ilegal.
“Kami baru saja menerima informasi mengenai pengiriman dalam jumlah besar yang masuk melalui salah satu pintu perbatasan. Tim kami sedang melakukan pelacakan lebih lanjut di lapangan,” terang Deni.
Lebih lanjut untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP telah menempatkan sejumlah informan di beberapa titik strategis, khususnya wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang ilegal.
Kendati operasi rutin telah dilakukan, tantangan pemberantasan rokok ilegal di daerah seperti Sumedang masih cukup kompleks.
Selain keterbatasan sumber daya manusia, aparat penegak hukum juga kerap menghadapi persoalan jaringan distribusi yang tertutup dan bergerak secara terorganisir.
Pihak Bea Cukai sebagai instansi utama dalam pengawasan barang kena cukai, mengakui bahwa daerah-daerah non-kawasan industri seperti Sumedang kini menjadi sasaran empuk distribusi rokok tanpa cukai.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Cirebon, yang wilayah kerjanya meliputi Sumedang, pernah menyatakan bahwa daerah pinggiran menjadi jalur favorit karena minimnya titik pemeriksaan permanen.
“Distribusi rokok ilegal bukan hanya melibatkan pengecer kecil, tetapi juga didukung jaringan logistik yang rapi dan memanfaatkan celah kelemahan pengawasan di daerah,” ungkapnya dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, peredaran rokok ilegal juga membahayakan masyarakat karena tidak melalui pengawasan kualitas produksi.
Dalam jangka panjang, hal ini juga merusak ekosistem ekonomi legal, termasuk para pelaku usaha rokok resmi dan pemilik toko yang mematuhi aturan.
Deni menegaskan bahwa Satpol PP Sumedang akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Kepolisian, serta tokoh masyarakat guna menekan peredaran barang ilegal di daerahnya. Edukasi kepada pelaku usaha juga akan ditingkatkan, agar mereka tidak tergoda menjual produk murah namun melanggar hukum.
“Kami berharap masyarakat juga aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkas Deni. (jim)