RADARSUMEDANG.id – Desakan alih status PPPK ke PNS makin gencar disuarakan, apalagi dari eks honorer K2. Mereka merasa tidak nyaman dengan sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinilai tidak berkeadilan.
“Kami eks honorer K2 yang paling tua sampai sekarang hanya PPPK, padahal seharusnya honorer K2 itu diangkat PNS,” kata Sekjen Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Riau Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Senin (21/7).
Guru PPPK ini menceritakan bagaimana mereka disamakan golongannya dengan PPPK muda yang baru beberapa tahun mengabdi. Said, bahkan mengaku harus berhadapan dengan bekas muridnya yang juga sama-sama golongan IX ASN PPPK.
“Sangat tidak adil, kami yang sudah puluhan tahun ditempatkan golongan IX. Guru kemarin sore dikasi golongan IX, lantas adilnya di mana ya,” cetus Said.
Baca Juga: Respons Komisi X DPR Soal Nasib Honorer dan PPPK, Alhamdulillah! Dia menegaskan, pemerintah seharusnya menyelamatkan PPPK dari eks honorer K2 untuk dialihkan ke PNS tanpa tes. Untuk PPPK muda, biarkan mengikuti prosesnya.
Menurut Said, pemerintah masih berutang besar kepada honorer K2. Puluhan tahun dipekerjakan dengan gaji rendah.Kemudian, diiming-imingi mendapatkan kesejahteraan setara PNS jika mau diangkat PPPK.
“Semua sudah kami turuti. Ikut seleksi PPPK bersama honorer non-K2,” ujarnya. Namun, kata Said, alangkah kecewanya karena pengabdian mereka kembali ke titik nol. Kebijakan itu, tidak ada masalah bagi honorer non-K2 yang pengabdiannya minim. Sebaliknya bagi honorer K2 sangat merugikan.
“Kami ini sudah mau pensiun, kenapa tidak dijadikan PNS saja agar masa kerja kami dihitung. Jauh berbeda dengan PPPK yang menghilangkan semua masa kerja kami,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, PPPK tua merasa tidak senada bergabung dengan PPPK muda, bahkan ada baru tamat kuliah dan honorernya sebentar jadi PPPK. Tidak sedikit eks honorer K2 yang sudah jadi PPPK merasa kecewa dan menangis, apalagi R3, R4, dan R5 mayoritas masih muda jauh di bawah mereka.
“Komisi X DPR RI juga setuju kok PPPK eks honorer K2 dialihkan ke PNS secara bergantian. Untuk PPPK muda yang pengabdiannya minim biarkan tetap ASN PPPK sampai semua PPPK tua diangkat PNS,” bebernya.
Said menyampaikan, tuntutan menjadi PNS dasarnya kuat. Setelah mereka menjalani PPPK, tidak seindah yang dijanjikan pemerintah. Eks honorer K2 hanya meminta diperlakukan adil, apalagi sebagian rekamnya sudah diangkat PNS pada seleksi CPNS 2013.
“Kenapa kami dijadikan PPPK, padahal seharusnya PNS juga dong, karena kami ini eks honorer K2,” pungkasnya. (esy/jpnn)