RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2025 tentang larangan bermain layang-layang di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun fasilitas umum.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 24 Juli 2025 ini ditujukan untuk menjaga kelancaran pasokan listrik dan mengurangi risiko kecelakaan akibat benang layangan yang tersangkut di jaringan listrik.
Dalam edaran tersebut, Bupati Dony menegaskan bahwa masyarakat dilarang menerbangkan layangan di dekat jaringan listrik, baik tegangan tinggi maupun rendah, karena sangat berbahaya.
“Hal ini dapat menyebabkan sengatan listrik, gangguan pasokan, bahkan kebakaran dan kerusakan alat rumah tangga maupun fasilitas umum,” tulisnya dalam surat edaran.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Jika ditemukan benang tersangkut, warga diminta segera melapor ke petugas PLN.
Selain itu, PLN akan melakukan pemeliharaan jaringan, termasuk memangkas atau menebang pohon yang berpotensi mengganggu jalur listrik. Masyarakat diimbau memberi izin bila tindakan ini perlu dilakukan, selama tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pantauan Radar Sumedang di jalur akses menuju Sport Center Tadjimalela dari Jalan Kutamaya, Kelurahan Kota Kulon, menunjukkan aktivitas bermain layangan justru semakin marak. Tak hanya anak-anak, kini orang dewasa pun ikut bermain di lapangan terbuka, sawah, dan bukit, baik di kota maupun pedesaan.
Layang-layang memang menjadi hiburan murah dan menyenangkan, bahkan bernilai nostalgia bagi sebagian orang. Namun meningkatnya antusiasme ini juga meningkatkan risiko, terutama bila dimainkan di lokasi yang tidak tepat.
Pemerintah Kabupaten Sumedang mengimbau warga tetap menikmati permainan tradisional ini di tempat aman, jauh dari jaringan listrik.
“Mari kita jaga keselamatan bersama dan hindari hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutup Bupati Dony.(jim)