Pura-Pura Disuruh Ambil Paket, Tas Mahasiswa Unpad Dibawa Kabur

oleh

RADARSUMEDANG.ID — Unit Reskrim Polsek Jatinangor berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengambil paket ulang tahun.

Pelaku berinisial DD berhasil ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) berinisial FJS.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika S.IK., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban FJS yang disampaikan ke SPKT Polsek Jatinangor pada 16 Juli 2025. Kejadian berlangsung di sekitar Jalan Kiara Beres, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor.

Korban FJS diketahui sedang berjalan kaki menuju kampus UNPAD saat dihampiri oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku berpura-pura menanyakan arah di Jatinangor, lalu meminta bantuan kepada korban untuk mengambil paket di daerah Caringin, Jatinangor, dengan dalih sebagai kejutan ulang tahun untuk istrinya,” kata Sandityo di Mapolsek Jatinangor, Senin 4 Agustus 2025.

Dari situ lanjut Sandityo, tanpa rasa curiga, korban ikut dibonceng pelaku. Setibanya di daerah Caringin, Desa Cibeusi, pelaku menyuruh korban turun dan menunjuk sebuah rumah untuk mengambil paket,

Namun, korban diminta menitipkan tas gendong yang berisi laptop, dompet berisi kartu penting, dan handphone Infinix Note 30 kepada pelaku. Setelah korban mendatangi rumah yang ditunjuk, pelaku langsung kabur membawa seluruh barang milik korban.

“Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun gagal karena lokasi kejadian saat itu sepi. FJS kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCTV, pada Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Jatinangor yang dipimpin oleh IPDA Hendi Setiawan, S.E. menemukan pelaku di pinggir jalan wilayah Cibeusi.

Tim membuntuti pelaku yang tampak mencurigakan karena berputar-putar di sekitar wilayah Jatinangor sebanyak tiga kali, seperti sedang mencari korban baru.

Saat pelaku melintas di depan Kantor Polsek Jatinangor, tim langsung memepet kendaraan pelaku dan mengamankannya ke ruang Unit Reskrim.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Barang-barang hasil kejahatannya dijual kepada mahasiswa dan karyawan dengan harga setengah dari harga pasar, dan uangnya digunakan untuk membayar pengobatan tumor pembuluh darah yang dideritanya,” ungkap Sandityo.

Sandityo juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus yang cukup licik dan memanfaatkan rasa empati korban. Terlebih dengan berpura-pura kesulitan, pelaku menipu korban agar mau membantu, lalu membawa kabur barang berharganya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Tak lupa dirinya juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa baru yang belum mengenal situasi sekitar, untuk selalu waspada terhadap orang asing yang datang dengan berbagai modus.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal, apalagi jika dia meminta bantuan yang terkesan janggal. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan,” jelas Sandityo. (jim)