RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang mahasiswa di Lingkungan Babakan Cilengkrang, Kelurahan Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Pelaku, AS alias Fikrian (40), pedagang asal Pangandaran, tega mencekoki korban dengan obat keras sebelum melancarkan aksinya.
Korban berinisial KS alias ABI (22) awalnya berkenalan dengan pelaku melalui Facebook dan WhatsApp. Hubungan keduanya berlanjut hingga pelaku mengajak korban bertemu di kamar kos korban.
“Pelaku datang dari Pangandaran membawa sejumlah barang untuk mengelabui korban, di antaranya dua sachet Kukubima, empat sachet madu Madunusa, air kencur, dan 12 butir Tramadol,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (11/8).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum sampai di kos korban, pelaku membeli dua botol kopi kemasan. Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban menyeduh minuman, lalu secara diam-diam mencampurnya dengan Tramadol dan air kencur.
Dengan iming-iming uang Rp100.000, pelaku membujuk korban untuk meminum racikan tersebut. Tak lama kemudian, korban merasa pusing. Pelaku lantas membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak empat kali hingga korban pingsan. Dalam kondisi tak berdaya, pelaku membawa kabur barang berharga milik korban.
Korban ditemukan dalam keadaan tidak sadar dan dibawa ke RSUD Umar Wirahadikusuma Sumedang untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah siuman, korban melapor ke kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Sumedang bergerak cepat. Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, pelaku berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel, dua botol kopi kemasan, tiga sachet madu, satu sachet suplemen, dan satu kantong plastik berisi air kencur.
“Pelaku mengakui aksinya dilakukan seorang diri dengan motif ekonomi. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolres.(gun)