RADARSUMEDANG.id, JAKARTA– DPRD Kabupaten Sumedang mendorong pemerintah daerah untuk membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses informasi dan layanan terkait persoalan hukum.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, SE, bersama Komisi I DPRD melakukan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, pada Selasa (19/8/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, SH, MH, menjelaskan, konsultasi tersebut dilakukan untuk memperdalam wawasan mengenai pentingnya Posbakum di daerah. “Saat ini di Kabupaten Sumedang baru ada dua desa yang memiliki Posbakum, yaitu Desa Ujungjaya di Kecamatan Ujungjaya dan Desa Gudang di Kecamatan Tanjungsari. Selain itu, kami juga ingin mengetahui mekanisme pengalokasian anggaran bagi Posbakum, karena keberadaannya sangat penting untuk membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Didi Suhrowardi, menambahkan, pihaknya mendorong agar Pemkab Sumedang segera merealisasikan pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan. “Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh keadilan yang setara dan akses hukum yang merata,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Contatinus Cristomo, menyambut baik usulan tersebut. Ia berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat bersinergi membentuk Posbakum di tiap desa dan kelurahan. “Manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat. Mereka bisa memperoleh akses keadilan secara cepat, mudah, dan berimbang,” ucapnya.(*)