RADARSUMEDANG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah mengungkap satu perkara tindak pidana korupsi dengan modus penggelapan atau penyimpangan pajak tambang terhadap PT. Jasa Sarana yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama mengatakan, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga beralih ke tahapan penyidikan. Pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka.
“Berdasarkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, para ahli, dokumen dan surat kami dapatkan 2 modus pelaku. Para pelaku merupakan pelaku usaha di bidang pertambangan,” kata Adi Purnama saat menyampaikan press release di Kantor Kejari Sumedang, Kamis 21 Agustus 2025.
Adapun kata Adi Purnama, kedua tersangka yakni HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022, serta IS, Direktur Utama periode Juli 2022 sampai saat ini. Keduanya resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara modus yang digunakan yakni pembayaran pajak yang tidak sesuai aturan serta penambangan material mineral logam bukan batuan (MLBB) yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.
“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp3 miliar. Namun angka ini masih akan terus kami dalami,” ujarnya.
Ia menegaskan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adi menambahkan, pihaknya juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di Sumedang. “Kami tidak segan-segan menindak tegas atau bahkan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan,” sebut Adi Purnama.
Sedangkan lokasi tambang yang diselidiki berada di wilayah Paseh, yang diketahui telah memperpanjang izin sekali sejak tahun 2019 dan berakhir pada 2024.
Ia menambahkan, sebagai langkah pencegahan Kejari Sumedang berencana mengundang seluruh pelaku usaha tambang di Sumedang pada pekan depan untuk melakukan inventarisasi perizinan. “Jika perizinannya tidak lengkap, kami minta operasional dihentikan. Kami juga akan menutup potensi kebocoran pajak agar tidak terjadi lagi kasus serupa,” jelas Adi Purnama.
Kejari Sumedang menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya pada sektor pertambangan, demi menyelamatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (jim)