DPR dan Pemerintah Sepakati Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Pimpinan Komisi VIII Harapkan Bisa Atasi Antrean Panjang

oleh
RADARSUMEDANG.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, menyambut baik kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah, yang menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kesepakatan itu, salah satu poin pentingnya menaikan Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting memperkuat kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia, demi peningkatan kualitas pelayanan bagi jamaah.

Dalam rapat kerja, Komisi VIII bersama Kementerian Hukum sebagai perwakilan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna guna pengesahan.

“Revisi UU ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah. Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh jemaah Indonesia,” kata Abidin Fikri kepada wartawan, Senin (25/8).

Ia menambahkan, pembahasan RUU melibatkan berbagai pihak, termasuk DPD RI, ormas Islam, dan asosiasi penyelenggara haji, agar perubahan bersifat adaptif terhadap dinamika global, khususnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Abidin juga menekankan revisi ini ditujukan untuk mengakhiri antrean panjang haji yang kini mencapai puluhan tahun. Selain itu, pengelolaan keuangan haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapkan semakin baik.

Apalagi, seiring target Visi Saudi 2030 yang memproyeksikan 5 juta jamaah haji dan 30 juta jamaah umrah per tahun, kuota haji Indonesia diperkirakan bisa meningkat hingga sekitar 500 ribu jemaah.

“Ini adalah langkah maju untuk memperkuat struktur kelembagaan pelaksanaan haji dan umrah serta menciptakan ekosistem yang lebih adaptif dan berorientasi pada perlindungan jemaah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, delapan fraksi di DPR secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan itu dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR ber (jpc) sama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak.(jpc)