RADARSUMEDANG.id – Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, resmi bebas bersyarat pada Selasa dini hari. Pembebasannya dari Lapas Kelas IIA Sragen terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, usai Salat Subuh, dan langsung diantar ke rumah keluarganya di Blora, Jawa Tengah.
Pembebasan secara diam-diam ini mengejutkan tim pengacara dan puluhan wartawan yang sudah menunggu di Lapas sejak pagi. “Saya datang sekitar pukul 08.00 WIB hendak menjemput Pak Bambang Tri Mulyono, tapi ketika saya tanya ke petugas Lapas ternyata sudah dibebaskan dan diantar ke rumahnya di Blora oleh petugas Lapas,” ujar Edi Santoso SH dari Yayasan LBH Garuda Kencana Indonesia pada 26 Agustus 202 .
Ketua tim kuasa hukum, Pardiman SH MH, menyatakan rasa kecewanya atas ketidaksesuaian proses pembebasan yang sebelumnya direncanakan pukul 09.00 WIB dengan prosesi penyerahan resmi. “Sekitar pukul 08.00 WIB, saya baru tahu lewat video call bahwa Pak Bambang sudah sampai di rumah. Padahal sebelumnya disepakati pembebasan dilakukan pukul 09.00 WIB di Lapas Sragen, disaksikan kuasa hukum dan keluarga,” jelas Pardiman .
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, menegaskan bahwa keputusan pembebasan bersyarat telah sesuai dengan ketentuan hukum. “Pembebasan bersyarat dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan substantif, berkelakuan baik, serta patuh terhadap tata tertib lapas. Ia juga mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian,” papar Maolana.
Meski sudah bebas, Bambang Tri tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang hingga masa pembebasan bersyaratnya selesai. Tim kuasa hukumnya juga memastikan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung tetap akan dilanjutkan. “Klien kami tetap meyakini bahwa ia tidak bersalah dan merasa dikriminalisasi. Kami akan terus mencari keadilan melalui jalur hukum,” tegas Pardiman. (net)