SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang menyegel belasan unit perumahan tak berizin di sekitar kawasan Jalan Parigi, Rabu (13/2).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan bidang Penegakan peraturan perundang-undangan daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi mengatakan, penyegelan didasari atas temuan Dinas Perizinan yang telah memverifikasi, bahwa Perumahan Golden Park Parigi belum dilengkapi dokumen perizinan yang resmi.
Langkah persuasif dari Satpol PP pun disebutkan pernah dilakukan pada pertengahan Juli 2018 lalu, bersama pihak pengelola dan manajemen. Namun pihak yang bersangkutan mangkir dari panggilan dan hingga awal tahun 2019 belum ada itikad baik untuk memperbaiki dokumen yang dimaksud.
“Setelah kami pelajari lebih lanjut, Perumahan itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Meski disana sudah terbangun beberapa unit rumah dan sudah ada yang dijual, kita mencoba melakukan langkah penegakan hukum yaitu penyegelan,” ujar Dasi kepada Radar Sumedang di sela giat penyegelan.
Kendati demikian, pihaknya tidak menyegel semua unit rumah, melainkan hanya 9 unit unit yang diberikan garis pembatas, termasuk satu unit kantor pemasaran dan papan penyegelan dibagian dekat kantor pemasaran. Adapun untuk rumah yang sudah dibangun, jumlahnya mencapai 15, 8 diantaranya sudah terjual, 2 unit yang sudah terisi, dan sisanya sudah membeli, namun tidak ditempati.
Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan semua rumah ijinnya bisa dicabut, karena perumahan, sifatnya tidak parsial. Artinya semua rumah yang akan terbangun sesuai dengan site plan persetujuan Dinas PUPR, bangunan yang akan terbangun, IMB itu akan mencakup keseluruhan.
“Jadi kita tekankan kepada semua aktifitas pembangunan perumahan, itu jangan dulu ada aktivitas. Namun kita ikut prihatin juga bagi rumah yang sudah dihuni, karena aksesnya juga tertutup,” katanya.
Secara normatif lanjut Dadi, sesuai dengan PP 24 tahun 2015, aktifitas pembangunan harus dikantongi dokumen perizinan yang lengkap. Mulai dari permohonan izin lingkungan, izin lokasi, IPPT, sampai ke IMB.
Adapun yang menjadi masalah bagi Perumahan Golden Park Parigi ini adalah terkait IMB. Bahkan pantauan dilapangan, progres pembangunan tampak mangkrak dan terbengkalai, tidak dilanjutkan. Untuk itu pihaknya masih menunggu itikad baik sampai pihak pengelola melengkapi semua dokumen pendukung IMB.
“Kita selama dua minggu memantau disana, tidak ada aktivitas bahwa kantor pemasaran berjalan, jadi sepertinya sudah ditinggalkan. Namun kami berharap, usai penyegelan pihak pengelola perumahan datang kesini untuk dimintai keterangan berikut kelengkapan dan kesanggupan mereka dalam memproses semua dokumen perizinan,” jelasnya.
Diketahui, Perumahan yang berlokasi di sekitar Jalan Parigi, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan itu telah melanggar Perda 15 tahun 2011 tentang pembangunan gedung. (jim)