SUMEDANG – Seorang anak dibawah umur di Desa Nagarawangi Kecamatan Rancakalong menjadi korban perkosaan oleh kakak-beradik yang masih tetangga.
Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasat Reskrim AKP Yanto Selamet mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Korbannya masih usia 13 tahun, sementara tersangkanya merupakan kakak beradik usia 27 tahun dan 18 tahun,” kata Yanto, di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2020).
Disebutkan, saat itu korban, sebut saja Bunga, sedang bermain di rumah tetangganya, bertemu dengan salah satu tersangka berinisial RT alias D (27). Di tempat tersebut tersangka D memberikan obat batuk cair sebanyak 15 sachet.
“Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka, di sana korban merasa pusing dan mengantuk dan diminta tidur di kamar tersangka, saat tidur itu korban disetubuhi tersangka,” katanya.
Tak sampai disitu, adik D, yakni DA alias A (18) juga ikut menyetubuhi korban yang masih tertidur. Rumah korban hanya terpisah satu rumah dengan rumah korban.
“Saat kejadian rumah tersangka dalam keadaan kosong, orangtua tersangka tidak ada, hanya ada tersangka saja,” ujarnya.
Perbuatan para tersangka diketahui keluarga korban setelah korban menghilang selama 2 hari.
“Setelah ditelusuri oleh ibu korban, diketahui ternyata korban sudah disetubuhi oleh para tersangka. Kemudian keluarga melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Para tersangka berhasil diamankan polisi pada Kamis (23/7/2020) malam di rumahnya. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti baju, celana, dan pakaian dalam korban.
Para tersangka kini diamankan di Mapolres Sumedang, dijerat Pasal 81 Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. (gun)