Radarsumedang.id – Peserta dan calon Peserta JKN-KIS tak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Sumedang untuk mengurus administrasi atau yang berkaitan dengan pelayanan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, BPJS Kesehatan Cabang Sumedang telah memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi bagi peserta dan calon peserta JKN-KIS melalui Pelayanan Administrasi melalui Aplikasi WhatsApp (PANDAWA).
Hal ini juga merupakan salah satu upaya dalam menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Sumedang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Fitriana Salam menjelasakan PANDAWA merupakan layanan tanpa tatap muka dengan peserta, sehingga para peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Fitriana menyebut di tengah pandemi Covid-19 ini, menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di masa seperti sekarang ini yang mengharuskan kita meminimalisir kontak dengan orang lain demi mencegah penularan Covid-19.
“Bukan menjadi rahasia lagi bahwa di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, seluruh elemen masyarakat harus mendukung dan membantu pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Bagi BPJS Kesehatan selaku badan pelayanan publik, salah satu cara untuk membantu lagkah pemerintah tersebut dengan menerapkan pelayanan non tatap muka bagi peserta JKN-KIS, salah satunya yaitu dengan PANDAWA,” kata Fitriana.
Ia juga menerangkan bahwa layanan PANDAWA ini akan lebih memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan hanya dengan aplikasi WhatsApp di smartphone peserta. Peserta akan diarahkan untuk memilih layanan yang diinginkan, sebelumnya peserta diminta mengisi format seperti [Nama Pelapor – Nama Peserta – No. Kartu BPJS Peserta / No. KTP – No. Hp Peserta – Jenis Kode Layanan]. Layanan ini hanya akan diproses dan dibalas saat jam kerja mulai dari pukul 8 pagi sampai jam 15.00 Wib waktu setempat.
“Peserta cukup mengirim pesan ke nomor WhatsApp 082120124069 dengan format yang telah ditentukan. Layanan yang ada di PANDAWA antara lain daftar baru, tambah anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, ubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda dan pengaktifan kembali kartu JKN-KIS,” ungkap Fitriana.