RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengklaim dirinya tidak pernah menerima uang dari para saksi yang dihadirkan jaksa pada KPK. Hal ini setelah Irwandi menanyakan langsung kepada enam orang saksi yang dihadirkan jaksa KPK.
“Kepada saksi, saya tanya apakah saya pernah meminta uang?,” tanya Irwandi kepada saksi Taufik Reza, Dirut PT Tuah Sejati di hadapan majelis, Senin(25/2/2019). “Tidak pernah,” jawab Reza.
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan Irwandi kepada kelima saksi lainnya yang terdiri dari Staf PT Nindya Karya, Sabir Said; Juru bayar PT Tuah Sejati, Carbella Rizkan; Karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto; Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy; dan Mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani.
Kelimanya pun menyebut, bahwa Irwandi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh tidak pernah meminta imbalan apapun kepada saksi. “Saya pastikan tidak pernah,” ujar saksi Ruslan di hadapan majelis hakim.
Dikonfirmasi usai persidangan, penasehat hukum Irwandi, Sira Prayuna meminta jaksa KPK untuk dapat menghadirkan mantan panglima GAM Izil Azhar, serta terdakwa Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya (Persero) yang telah lebih dulu diproses KPK.
Menurutnya, kehadiran Izil di persidangan untuk membuktikan sebagai pihak yang mengatasnamakan Irwandi saat meminta jatah dalam pengerjaan proyek dermaga Sabang. Sementara keterangan Heru dibutuhkan untuk mengetahui apakah benar ada uang yang mengalir ke Irwandi atau tidak.
“Kami meminta termasuk diri terdakwa (Irwandi Yusuf) meminta untuk satu Heru sulaksono kedua pak Izil Azhar agar bisa dihadirkan di persidangan ini,” ujar Sira.
Kehadiran Izil maupun Heru, kata Sira, dinilai bisa mengungkap siapa sebenarnya penerima uang dari hasil pengurusan proyek dermaga Sabang.
“Kenapa itu penting dilakukan karena antara pemberi dan penerima ini sesungguhnya menjadi standard high dari perkara ini. Di mana gratifikasi ini kan pasal 12b, bahwa ada pemberi suap, ada penerima suap,” tandas Sira.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar.
Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.