RADARSUMEDANG.ID, BANDUNG – Sidang Kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019 pada dinas PUPR Kabupaten Sumedang kembali digelar di Ruang Sidang IV PN Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu (5/4).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Eman Sulaeman SH.,MH., menghadirkan 4 orang saksi. Para Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pelaksana teknis dalam pekerjaan jalan Keboncau-Kudangwangi 2019 itu.
Masing-masing saksi menjawab pertanyaan dari JPU yang diwakili oleh Anggiat Sautma SH., Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang.
Pertanyaan yang disampaikan oleh JPU adalah penegasan kepada para saksi terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh para saksi beberapa waktu lalu.
Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan pencatutan nama, munculnya di dokumen tender dalam lelang pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi 2019.
Selain itu pula JPU menanyakan perihal pemberi kewenangan Saksi tentang kemunculan nama para saksi dalam dokumen tersebut.
“Saya tidak tahu menahu terkait proyek jalan Keboncau-Kudangwangi, adapun adanya tanda tangan saya dalam dokumen itu, hanya peminjaman nama saja,” ujar salah seorang saksi Yendra Georgita dari PT Makmur Mandiri Sawargi (MMS) dalam sidang.
Sementara 3 orang saksi lainnya, yakni Arif Lukman hakim tenaga teknis namanya hanya dipakai untuk tender saja termasuk juga Idan Hastaman.
Sementara itu, Supriadi namanya juga dicatut sebagai petugas pengaspalan dan dalam dokumen memiliki sertifikat keahlian.
“Saya belum memiliki sertifikat keahlian pengaspalan sesuai pertanyaan yang dilontarkan JPU, namun kalau untuk mengaspal jalan dulu sering begelut disana, tapi sekarang sudah jarang karena memiliki kesibukan lain berjualan Es Campur,” ucapnya dalam sidang.
Supriadi mengaku bingung lantaran namanya muncul dalam kasus tersebut. “Bingung saja nama saya dimasukin, tanda tangan dicatut, saya tidak pernah tahu,” paparnya. (tha)