Begini Cara Gempur Rokok Ilegal

oleh
FOR RADARSUMEDANG.ID ACARA: Sosialisasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) oleh Kantor Bea Cukai Bandung kepada salah satu komunitas masyarakat di Sumedang, Kamis (11/5).

RADARSUMEDANG.ID – Kantor Bea Cukai Bandung kembali mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai. Menurut Wakil Kepala Bea Cukai Bandung Syamsul Gunawan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.

 

“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak bayar cukai dan itu sangat merugikan negara maupun kesehatan. Semua dari kita harus peduli, karena penerimaan APBN yaitu dari pajak. Oleh sebab itu minimal laporkan saja bila ada peredaran rokok ilegal di sekitar masyarakat,” kata Syamsul saat menyampaikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Sumedang, Kamis (11/5).

 

Senada, Wakil Ketua DPRD Sumedang H. Ilmawan Muhammad, menyebutkan bahwa jumlah dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Sumedang di tahun 2023 mencapai Rp 32 miliar. “DBHCT disalurkan untuk kesehatan, Pertanian, Peternakan dan pekerjaan umum,” sebut Hilmawan.

 

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto menyampaikan bila sosialisasi ini merupakan rangkaian dari Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan untuk peningkatan penyebarluasan informasi publik sekaligus mewujudkan pemerataan akses komunikasi dan informasi bagi masyarakat.

 

Adapun sosialisasi sendiri, dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.

 

“Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penyebarluasan informasi publik khususnya dalam program sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Diharapkan masyarakat bisa paham akan pentingnya DBHCHT sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Wilayah Sumedang,” jelas Bambang. (jim)