Material Cor Beton Terlalu Encer, Truk Readymix Disuruh Balik Kanan

oleh
SIDANG: Dua orang saksi saat disumpah sebelum sidang lanjutan dugaan Korupsi Jalan Kudangwangi-Keboncau PUTR Sumedang digelar.
SIDANG: Dua orang saksi saat disumpah sebelum sidang lanjutan dugaan Korupsi Jalan Kudangwangi-Keboncau PUTR Sumedang digelar.

BANDUNG – Sidang kasus dugaan korupsi jalan Kudangwangi-Keboncau kembali digelar di Ruang Sidang 1 PN Tindak Pidana Korupsi Bandung. Selasa (13/6/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Eman Sulaeman SH, anggota I Akbar Isnanto SH. M.Hum dan anggota 2 Bhudi Kuswanto, SH, MH.

Agenda sidang yang dimulai sekitar pukul 15.50 wib mendengarkan keterangan saksi dari Penasehat Hukum Terdakwa US/MU (Pelaksana) yaitu Richard Kangae Keytimu SH., yang mendatangkan 2 orang saksi masing-masing, Aan Anhari (59) Mantan Kepala Desa Kudangwangi periode 2012-2018 dan Dea Sukmaji (30) Tenaga Honorer pada UPTD Pendidikan Kecamatan Ujungjaya.

Dalam kesempatan pertamanya, Zain dari Penasehat Hukum Richard Kangae Keytimu SH., memberikan beberapa pertanyaan seputar kondisi jalan Kudangwangi dan peran Aan Anhari dalam kegiatan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tersebut.

“Saya selaku tokoh masyarakat Desa Kudangwangi, mengetahui jalan itu karena pada waktu itu membuat permohonan kepada Pemda Sumedang untuk meningkatkan kualitas jalan,  pada saat kondisi jalan masih tanah dan bebatuan, sehingga diprioritaskan, kebetulan pada waktu saya lagi menjabat sebagai Kades Kudangwangi periode 2012-2018,” ujar Aan Anhari saat menjawab pertanyaan dari penasehat hukum.

Aan menjelaskan, motif mengajukan jalan tersebut karena kondisi jalan memprihatinkan dan sangat dibutuhkan  oleh masyarakat, dalam menunjang ekonomi, dan menjadi satu satunya untuk melancarkan perjalanan mengangkut hasil pertanian.

“Beban kendaraan untuk mengangkut hasil pertanian hanya mobil yang biasa tidak sampai digunakan muatan mobil berat, ruas yang diperbaiki sebagian ada yang dicor dan dihotmix jumlah jalan itu 1800 meter, 1500 dicor dan 300 hotmix,” ucanya.

Menurutnya, wilayah Desa Kudangwangi merupakan daerah rawan banjir, terutama dikala musim hujan, dan apabila terjadi kemarau kerap terjadi kekeringan. Pada bulan Februari 2021, Kudangwangi dilanda banjir yang cukup besar, sampai menggenang jalan tersebut, tergenang dua hari dua malam.

“Alhamdulillah jalan masih bisa dipakai, sampai saat ini manfaatnya bisa dirasakan warga, melancarkan aktivitas pertanian, bisa menjual harga panen dengan lancar, terimakasih kepada Pemda, Pemprov yang telah mengabulkan memberi bantuan untuk membangun jalan,” tambahnya.

Bahkan, kata ia, masyarakat antusias beraktivitas disekitar jalan yang diperbaiki, terlebih disana ditanam bunga-bunga.  Kerap dijadikan tempat selfie.

“Ibu-ibu, pemuda, pemudi, selalu melaksanakan jalan santai disana, dan menjadi tempat hiburan karena ditanami bunga-bunga yang indah,” tambahnya.

Aan sangat keberatan apabila jalan tersebut ditutup lantaran adanya kasus ini. Karena merupakan jalan alternatif yang dekat untuk menuju ke Kabupaten dan Kecamatan.

“Saya keberatan apabila jalan ditutup atau dibongkar karena tidak ada lagi jalan, yang menjadi khawatir apabila ada masyarakat yang sakit harus keliling jauh, atau berobat kecideres Majalengka, juga mengganggu anak sekolah sangat berat sekali,” tambahnya.

Selanjutnya, pertanyaan Penasehat Hukum Richard Kangae Keytimu SH., melanjutkan pertanyaan kepada saksi kedua yaitu Dea Sukmaji, yang mengaku pernah beberapa kali menjadi Objek untuk mengantar terdakwa US/MU selama kegiatan berlangsung.

“Saya ini hanya pegawai honorer/sukwan di UPTD Pendidikan, jadi kalau malam waktu senggang digunakan untuk ngojek, sebagai pekerjaan tambahan,” ungkap Dea.

Dea mengaku, setiap mengantar terdakwa US/MU, saksi sering melihat pengecoran jalan,  pada saat itu dirinya melihat, ketika mobil menurunkan material coran biasanya banyak, ini malah sedikit.

“Karena ketika US/MU melihat truk Readymix menumpahkan coran, dicek menggunakan corong air, dan mobil disuruh pulang, saya tanyakan ke Pak US/MU katanya corannya jelek terlalu cair, karena jalan ini dipakenya bukan setahun dua tahun, kita harus memberikan jalan yang terbaik,” tambahnya.

Saat menjawab pertanyaan Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang Anggiat Sautma SH., terkait kualitas hasil coran,  Dea menjawab tidak mengatahuinya.

Dea mengaku, ada perbedaan antara cor yang diturunkan dan mobil truk Readymix coran yang dipulangkan, melihat secara langsung bahwa coran encer.

“Setiap datang coran selalu dicek oleh Pa US/MU, bukan tidak percaya kepada yang bikin, tetapi lebih baik dicek lagi, dan selalu bilang kita kerja harus bagus dan maksimal,” tambahnya.

Majelis Hakim yang memimpin sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019 itu menutup sidang dan memberikan agenda sidang berikutnya.

Dipaparkan Eman Sulaeman SH MH., bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Juni 2023 dengan Agenda Keterangan Saksi Ahli dari PH terdakwa dan pemeriksaan terdakwa, tanggal 27 Juni, Pembacaan Tuntutan JPU, tanggal 4 Juli, Penyampaian Pledoi dan 5 Juli apabila ada Replik, jika ada Duplik tanggal 6 Juli dan untuk putusan kalau dimungkinkan tanggal 10 Juli jika tidak tanggal 11 Juli 2023. (tha).