RADARSUMEDANG,ID, BANDUNG – Empat orang terdakwa dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang telah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (27/05) lalu.
Dalam tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang no.18 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 3.
Keempat terdakwa masing-masing mantan Kadis PUPR Ir. Deni Rifdriana dituntut 5 tahun, Budi Rahayu dituntut 3 tahun, Hari Bagja 3 tahun dan H. Usep Saefudin sebagai Pelaksana kegiatan dituntut 5 tahun.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan atas putusan tersebut, Penasehat Hukum Richard Kangae Keytimu SH., mengatakan, bahwa persidangan yang digelar Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan agenda nota pembelaan, dari tim penasehat hukum dan ada nota pembelaan dari pribadi dari terdakwa (Usep Saefudin).
“Pada dasarnya, produk atau pledoi dari kita berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dijalani sejak lama, untuk produk pledoi hari ini adalah bentuk kepercayaan diri kita dalam menjalani fakta persidangan,” ujarnya kepada wartawan seusai sidang, Selasa (04/07).
Ia menambahkan, pihaknya tidak muluk-muluk meminta kliennya dibebaskan, karena dalam pemberitaan JPU dalam tuntutan primer tidak terbukti, akhirnya tuntutan ke dakwaan subsider.
“Disitulah perjuangan kita, pada dasarnya, ya bismillah, karena semua berdasarkan bukti pemeriksaan para saksi-saksi a de charge dan diperkuat keterangan saksi ahli,” tambahnya.
Terkait tuntutan 5 tahun, kata Ricard terlalu berat. Tapi pada dasarnya yang dibebankan itu adalah kerugian negara dan kerugian keuangan negara.
“Mohon dicerna kembali, beberapa saksi baik dari JPU ataupun saksi dari kita yang meringankan ataupun ahli sekalipun, membuktikan bahwa jalan tersebut sangat dinikmati oleh masyarakat, apakah jalan tersebut bisa kita kategorikan merugikan keuangan negara atau ekonomi negara kan tidak,” tambahnya.
Bahkan, lanjut ia, dalam sidang sebelumnya dihadirkan saksi ahli dari kliennya, termasuk saksi dari tokoh masyarakat disana. Apabila kalau jalan itu di bongkar apakah masyarakat menerima.
“Tentu mereka tidak menerima itu, mereka menikmati fasilitas yang sudah klien kita kerjakan,” ucapnya.
Meski demikian, kalau untuk keuangan negara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jabar berbentuk Tanggungan Ganti Rugi (TGR) sudah dibayarkan.
“Kalau JPU mengajukan reflik kita juga harus melek dan siap memberikan duplik,” tandasnya. (tha)