“Temen-temen Panwascam sudah mendata berapa jumlah tabloid, baik yang sudah tersebar maupun yang masih tertahan di Kantor Pos. Kuat dugaan, ini akan didistribusikan kepada pengurus pesantren, madrasah dan DKM,” ujarnya.
Selain itu lanjut Dadang, Bawaslu telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang ada di setiap kecamatan guna memastikan peredaran tabloid tersebut. Lantaran Bawaslu tidak mempunyai wewenang untuk menarik peredaran tabloid tersebut.
“Setelah dinvestigasi, ternyata tabloid ini tidak hanya diedarkan ke Sumedang saja, tapi ini sudah masuk ke Kuningan, Subang, Majalengka, dan Garut. Oleh sebab itu kami akan tunggu bagaimana sikap Bawaslu Jabar, jadi kami hanya pelaksana teknis saja,” ungkap Dadang.
Dadang menambahkan, kedepan jika diperlukan baik Bawaslu Jabar maupun Sumedang akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan keabsahan ijin terbit tabloid.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun Radar Sumedang, diketahui sebagian tabloid telah menyebar ke beberapa kecamatan seperti di Jatinangor.