Selain itu lanjut AKP Deden yang juga tim Penegakkan hukum Bantuan Sosial (Bansos) Kab. Sumedang ini menambahkan, seyogyanya para Kades bisa mengelola ADD dengan tepat sasaran. Mengingat, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapapun Kades yang melanggar aturan.
“Kami bersama unsur Pemkab Sumedang akan terus mengawal kebijakan penggunanaan ADD dan DD. Terlebih, setelah realisasi ADD dan DD dilaksanakan, jangan sampai ada Kades yang harus berurusan dengan hukum dikarenakan adanya pengaduan dari masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kab. Sumedang, Andre Y Mochtar mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya Pemkab. Sumedang bersama aparat penegak hukum yang telah bekerjasama mengawal penggunaan ADD maupun DD.
“Melalui pembinaan ini, diharapakan tidak ada Kades yang nakal dalam penggunaan ADD dan DD, apalagi hingga berurusan dengan hukum. Mudah-mudahan realisasi penggunaan ADD dan DD di Sumedang berjalan lancar sesuai dengan aturan,” tandasnya. (jim)