“Untuk memenuhi standar nasional pengujian, disamping harus melakukan modernisasi peralatan juga harus didukung oleh kelengkapan di bidang perhubungan dan pengujian, yakni pengajuan mobil unit keliling. Karena banyak potensi wajib uji yang tidak terakomodir, karena terkendala masalah geografis dan sebagainya,” tuturnya didampingi Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Sule Sulaeman.
Ia menambahkan, disamping mobil pelayanan uji kir, pihaknya juga berharap penyempurnaan di sektor lainnya seperti mobil derek dan mobil pelayanan PJU.
“Sebetulnya kalau misalkan kita punya satu saja juga udah bagus sih, karena memang kan belum punya mobil keliling yang dimiliki oleh Pemerintah melalui Dinas Perhubungan, termasuk fasilitas mobil lainnya,” tandasnya.
Perlu diketahui, untuk mengajukan uji Kir selain harus melakukan pendaftaran administratif, kendaraan yang akan diuji harus melakukan beberapa tahapan.
Masing-masing penguji telah siap di bidangnya masing-masing, diantaranya tahap pertama yaitu Diesel smoke meter atau emisi gas buang (solar) dan Contoh/HC analyzer emisi gas buang (bensin), tahap dua, Pit filt (suspensi roda depan), tahap tiga, sound level meter (suara klakson), tahap empat, Slide Alip tester (kincup roda depan), tahap lima, Axle load test (penimbangan), tahap enam head light test (lampu kendaraan), tahap tujuh, Breaking tes (pengereman), dan tahap terakhir, spedometer test (kecepatan).(jim)