Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Kini Bisa Online

oleh

PAJAK Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, khususnya terhadap jenis pajak yang dilaksanakan melalui penghitungan dan pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib Pajak (self assessment), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang telah memberikan kemudahan pelayanan terhadap Wajib Pajak Daerah dalam melaksanakan pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah secara online melalui aplikasi Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) yang dapat diakses melalui alamat website

http://pad.sumedang.opensipkd.com. Jadi Wajib Pajak tidak perlu lagi datang mengantre ke kantor Bappenda.
Dengan sistem online ini Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran online dimana saja, karena jaringan sistem dapat diakses dimana pun. Adapun Kas Daerah atau bank referensi adalah bank BJB, sehingga pembayaran dapat dilakukan di seluruh Bank BJB.

Sistem online juga sebagai bentuk transparansi dari Bappenda karena dengan sistem pembayaran self assessment maka Wajib Pajak sendiri yang menghitung dan membayarkan Pajak Daerah ke Kas Daerah, dalam hal ini Wajib Pajak tidak boleh menyetorkan Pajaknya melalui Petugas Pajak dari Bappenda. (adv)