KOTA – Polres Sumedang menangkap seorang tersangka penyebar hoaks terkait kerusuhan pasca pengumuman hasil Pemilu, 21 Mei.
Tersangka bernama Dian Pardiana (31) merupakan warga Desa Sayang Kecamatan Jatinangor.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengat⁸akan, tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu (22/5).
Disebutkan, Dian ditangkap karena memosting berita bohong terkait kerusuhan 21 Mei.
“Peristiwa kemarin (21 Mei) yang terjadi kerusuhan antara Polri dengan perusuh dimanfaatkan yang bersangkutan untuk memposting sesuatu yang tidak benar,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/5) sore.
Ia menjelaskan, tersangka memposting berupa video sejumlah anggota Polri yang sedang memburkan massa di tempat ibadah.
“Padahal itu video tidak benar, lalu ditambah lagi yang tidak benar. Oleh karena itu saya perintahkan kepada anggota langsung tangkap,” ujarnya.
Dikatakan, apa yang dilakukan tersangka berpotensi menimbulkan kebencian-kebencian baru bagi pihak yang tidak tahu kebenarnnya.
“Perbuatnnya ini merupakan kejahatan yang sangat jahat sekali, karena berpotensi merusak kesatuan dan persatuan bangsa,” katanya.
Lebih jauh Kapolres mengatakan, apa yang dilakukan tersangka adalah contoh fanatisme yang sempit. Fanatisme sempit, kata dia, merupakan sesuatu yang membahayakan.
Adapun alat bukti yang diamankan diantaranya HP tersangka yang dipakai menguplod konten hoaks, serta screenshotnya.
“Kami menghimbau pada masyarakat agar tidak percaya yang belum pasti kebenarannya, apa lagi yang berhubungan dengan fitnah,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka mengaku memposting konten bernada kebencian hanya karena spontanitas. Sebelumnya, ia mendapatkan konten tersebut juga dari media sosial facebook.
“Sebetulnya hanya emosi sesaat, spontanitas dari kemarahan saya,” tuturnya.
Tersangka mengaku menguplod konten video anggota Polri membubarkan masa di tempat ibadah, dan anggota Polri yang membubarkan masa dengan membawa senjata api laras panjang.
Ia mengaku tidak mengetahui kapan video yang diunggahnya di facebook.
“Awalnya saya melihat postingan tersebut di salah satu tokoh, tapi akhirnya saya sadar kalau konten yang saya posting itu belum valid kebenarannya,” ucapnya.
Tersangka mengaku menyesali perbuatnnya tersebut.
Akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jo Pasal 207 KUHP 6 dengan ancaman hukuman 1,6 bulan penjara. (gun)