“Selama ini ada kesan Kementerian PPPA RI itu kementerian dengan anggaran kecil karena sifatnya Kementerian Koordinasi yang tidak mengurusi hal teknis, untuk itu Komisi VIII berupaya untuk memupus stigma itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian PPPA mengajukan tambahan anggaran Rp 37 miliar, tetapi usulan ini langsung ditolak oleh semua fraksi yang hadir. Kemudian Yohana menyebut, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk menangani dan merehabilitasi korban kasus kekerasan perempuan dan anak.
Tampaknya, penolakan oleh Komisi VII bukan pada permintaan tambahan Rp 37 miliar. Namun, pagu anggaran yang begitu kecil untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak, yang hanya berjumlah Rp 236 miliar.(rik/net)