Dengan kekuranglengkapan soal Karantina Wilayah yang diatur dalam Undang-Undang RI No 6 tahun 2018, menurut RinSo maka kondisi yang secara nyata hari ini ada, menjadikan tindakan-tindakan pemerintah daerah yang rasional dan terukur, termasuk melakukan Karantina Wilayah yang didasarkan pada hasil kajian banyak pihak yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat dibenarkan.
“Karenanya, tindakan ‘diskresi’ dalam rangka mengisi kekosongan aturan main soal teknis Karantina Wilayah adalah hal yang tidak hanya wajar dan dibenarkan, melainkan dapat dikatakan ‘seharusnya’ dilakukan,” urainya.
RinSo menjelaskan, kata kuncinya “rasional, terukur, dan juga didasarkan kajian ilmiah” dalam proses Karantina Wilayah, mulai dari masalah penyelesaian soal Covid-19, masalah ekonomi, dan masalah sosial yang akan timbul sebagai dampak Karantina Wilayah.
“Dengan yang mengambil kebijakan adalah Pemda, maka Pemda juga harus mempersiapkan bahan pokok pangan, sandang dan lain-lain yang menurut UU harusnya jadi tanggungjawab pemerintah pusat,” imbuhnya.
Melihat perkembangan terbaru dari beberapa kabupaten/kota di seluruh Indonesia menerapkan kebijakan karantina wilayah dinilai sangat wajar dalam upaya melindungi masyarakat.
“Namun juga pemerintahnya harus siap mengantisipasi dampak ekonomi yang ditimbulkan. Semoga apa yang dilakukan menjadi ikhtiar manusiawi dalam rangka meminimalisir penyebaran wabah korona,” harap RinSo. (*/rik)