Wajib Baca! bagi Pekerja Swasta yang Belum Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

oleh
Ilustrasi

RADARSUMEDANG.ID–Anda pekerja atau karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebegai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun hingga saat ini masih belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan?

Jangan khawatir, jika sampai saat ini masih aktif bekerja dan tedaftar, untuk masa penyaluran BLT bagi pekerja atau karyawan swasta tahap pertama dari akhir Agustus sampai Oktober 2020 mendatang.

“Bagi pekerja atau karyawan swasta yang masih aktif dan sudah terdaftar sebagai peserta mohon bersabar saja dulu karena masa penyaluran tahap pertama masih sampai Oktober,” ujar salah seorang petugas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Jalan Prabu Gajah Agung Sumedang No.79 Sumedang, Senin (7/9/2020).

Untuk pekerja atau karyawan yang bekerja di perusahaan swasta untuk memastikan sudah diajukan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan agar dikomunikasikan dengan bagian HRD perusahaan masing-masing.

“Begitupun misalnya ada guru honorer yang kepesertaannya didaftarkan secara kolektif oleh forum guru honorer bisa diajukan pula secara kolektif pengajuannya oleh forum masing-masing, tidak bisa oleh orang per orangan kecuali kepesertaan mandiri,” katanya lagi.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun RadarSumedang.Id setelah penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama rampung, akan dilanjutkan dengan penyaluran BLT tahap kedua yang dijadwalkan sekitar November sampai dengan Desember.(rik)