Fraksi PKS DPRD Jabar Sampaikan 10 Rekomendasi kepada Pemprov Jabar untuk Penanganan Covid-19

oleh
Anggota Komisi 1 DPRD Jabar H Ridwan Solichin

BANDUNG–Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan apresisasinya kepada seluruh petugas medis yang telah menangani pasien Covid-19 sejak hampir setahun lalu. Tercatat per 21 Januari 2021 kemarin, sebanyak 939.948 kasus positif Covid-19 di Indonesia dan 117.570 untuk wilayah Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah berinisiatif membangun Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Secapa AD Kota Bandung. Dengan itu diharapkan lonjakan kasus yang terjadi akan cepat tertangani.

PKS juga sangat mendukung atas mulai dijalankannya program vaksinasi Covid-19 yang dimulai Kamis (14/1/2021). “Kami apresiasi dan mendukung pelaksanaan vaksinasi untuk rakyat yang aman, terkendali dan halal,” ujar Sekretaris Fraksi PKS Jawa Barat, H Ridwan Solichin,S.IP, M.Si baru-baru ini.

Selanjutnya PKS juga memberikan 10 Rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Penanganan Covid 19.

1. Program pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan secara optimal, bila perlu berlakukan WFH bagi industri tertentu.

2. Menyediakan anggaran bantuan sosial sebagai dampak PSBB tersebut dengan besaran yang memadai serta proses pembagian yang mudah, efisien, tepat sasaran, dan tidak mengakibatkan warga penerima berkumpul.

3. Mendorong peningkatan kemampuan TLI (Tes-Lacak-Isolasi) sesuai standar WHO dalam usaha pencegahan penularan Covid 19.

4. Mendorong pemerintah untuk menjamin ketersediaan APD, vitamin, maupun obat-obatan dalam mendukung tenaga medis maupun pasien yang tertular Covid-19.

5. Meninjau ulang program pemulihan ekonomi yang berorientasi pada semangat “meroketkan” ekonomi. Fokus pada program pemulihan ekonomi yang berhubungan langsung dalam penguatan penanggulangan dampak kesehatan, ketahanan pangan, daya beli masyarakat, serta ketahanan ekonomi masyarakat kecil-menengah yang terdampak secara langsung.

6. Manfaatkan perintah refocusing dan realokasi APBD 2021 tidak hanya untuk pengadaan vaksin, tetapi juga untuk penanggulangan kesehatan, ketahanan pangan, peningkatan daya beli masyarakat, ketahanan ekonomi masyarakat kecil dan menengah.

7. Melibatkan peran RSUD dan intansi kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam proses vaksinasi.

8. Melibatkan tokoh publik secara lebih luas dalam upaya menyukseskan program vaksinasi, khsusunya yang eksis secara informal di masyarakat.

9. Melakukan penunjukkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang definitif.

10. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, hendaknya tidak hanya untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin, melainkan sebagai bagian instrumen untuk menanggulangi Covid-19 secara lebih sistemik dan holistik.(rik)