Cegah Tumpang Tindih, Dewan Jabar Minta Libatkan Desa untuk Distribusi Bansos

oleh
MONITORING: Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin melakukan monitoring penyaluran bansos provinsi Jabar ke Kantor Pos Subang, Sabtu (9/5/2020).

JATINANGOR, RADARSUMEDANG.ID–Pemerintah provinsi melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat mengajukan tujuh juta KK sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ke Pemerintah Pusat. Anggota Komisi 1 DPRD Proinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, M.Si meminta dalam pendistribusian bansos tersebut harus melibatkan pemerintah desa.

“Kami dari DPRD Jabar tidak lepas tangan sebagai salah satu bagian dari pemerintahan turut mendorong agar efektifitas penyaluran bansos dari pemerintah pusat, pemprov dan pemda bisa melibatkan pemerintah desa,” kata Kang RinSo, sapaannya, Kamis (8/7/2021).

DPRD Jabar sambung Kang RinSo memiliki tugas bagaimana caranya program yang dicanangkan Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemda, dan Pemerintah Desa bisa menjadi satu kesatuan dan bersinergi. Dengan begitu dapat terlihat kesatuan sehingga menjadi satu kekuatan dan tidak menitikberatkan ke Pemerintah Pusat.

Menurutnya, data tujuh juta KK dari Jabar apabila dikalikan empat dalam satu rumah sehingga total 28 juta jiwa. Sedangkan, total penduduk di Jabar lebih dari 45 juta jiwa.

“Sebanyak tujuh juta KK itu masuk ke pemerintah pusat, Pemprov juga memberikan bantuan obat-obatan seperti janji Gubernur. Pemda juga menyediakan dana dengan Belanja Tak Terduga (BTT) di akhir tahun. Sementara di desa juga ada anggaran yang bisa dimaksimalkan sebesar 8 persen,” jelasnya.

Kang RinSo meminta agar berbagai bantuan tersebut jangan sampai campur aduk karena tingkatan pemerintah akan memberikan bansos berupa uang atau barang. “Di tingkat Satgas perlu mengakomodasi seluruh data-data penerima bansos. Sementara di tingkat Pemerintah Desa juga yang membaharui data-data karena menjadi sektor pemerintahan tingkat bawah dan yang paling dekat dengan masyarakat,” imbuhnya lagi.

Kang RinSo memandang keterlibatan pemerintah desa yang bertujuan untuk meminimalisasi ketidakmerataan bansos. “Misalnya ada satu KK yang bisa mendapatkan bansos dari pusat, provinsi dan pemda. Baiknya yang sudah dapat dari pusat, tidak perlu lagi mendapatkan dari pemda dan seterusnya, tujuannya agar lebih merata,” paparnya.

Di situlah peran pemerintah desa yang bisa menentukan, karena desalah yang akan mencari dan menentukan KK yang seharusnya mendapatkan bantuan. “Sehingga persoalan tumpang tindih bansos tidak terulang kembali berikutnya,” tandasnya.(*/rik)