Dewan Provinsi Dorong Pemberian Bansos Tepat Sasaran

oleh
MONITORING: Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin melakukan monitoring penyaluran bansos provinsi Jabar ke Kantor Pos Subang, Sabtu (9/5/2020).

BANDUNG, RADARSUMEDANG.ID–Melonjaknya angka Covid-19 pasca libur lebaran memaksa pemerintah menerapkan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 20 Juli 2020 mendatang.

Banyak yang diatur dalam PPKM darurat ini, diantaranya adalah bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial, penutupan pusat perbelanjaan dan tempat wisata hingga membatasi waktu berjualan sampai di jam tertentu.

Tentunya kebijakan itu akan berdampak terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri yang terkena aturan PPKM Darurat.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jabar telah mengajukan Pemberian Bantuan bagi Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KTRS) untuk menjadi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) ke Pusdatin Kemensos.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi PKS H Ridwan Solichin mengapresiasi pemberian bantuan sosial tersebut sebagai bentuk hadirnya pemerintah di masa sulit seperti sekarang ini.

“Patut diapresiasi pemberian bansos ini sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah di masa-masa sulit sekarang ini,” ujar Kang RinSo, sapaannya, Sabtu (17/7/2021).

Sebagai pelajaran dari pemberian bansos tahun lalu, Kang RinSo menyarankan agar bentuk bantuan berupa uang tunai. Pasalnya kalau diberikan lagi dalam bentuk barang akan sangan riskan dengan kemungkinan penggelembungan harga.

“Sebaiknya jangan berupa barang tetapi uang tunai saja. Lihat kejadian di tahun lalu, kalau berupa barang, ada telor yang menumpuk dan membusuk hingga tonan di Garut. Itu jangan sampai terjadi lagi lebih baik tunai saja,” pintanya.

Anggota Komisi 1 ini berharap penyerahan bansos bisa tepat sasaran supaya tidak terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. “Untuk itu sebaiknya pemprov dan pemda di bawahnya untuk mendata kembali jumlah penerima bansos secermat mungkin dari desa ataupun kecamatan,” imbuhnya.(*/rik)