KOTA, RADARSUMEDANG.ID–Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang menggelar monitoring pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komuputer (ANBK) SMP tahun 2021 selama empat hari berturut-turut di wilayah Sub Rayon 4 (Wilayah Situraja) dari 4 Oktober sampai dengan 7 Oktober 2021.
Kegiatan monitoring ANBK 2021 ini sebagai bagian dari peran Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang dalam menjalankan fungsi pengawasannya dalam bidang pendidikan.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang (DPKS) H Agus Jaenudin, S.Si, MPd didampingi Sekretaris Drs. H Timbul Kusdijantono mengatakan telah melaksanakan kegiatan monitoring ANBK SMP 2021 di 24 SMP yang ada di beberapa kecamatan yang masuk ke dalam Sub Rayon 4 Situraja.
“Alhamdulillah sebagian besar SMP di wilayah Sub Rayon 4 Situraja telah selesai dilaksanakan monitoring ANBK sebagaimana permintaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang,” kata H Agus, baru-baru ini.
H Agus Jaenudin mengungkapkan pelaksanaan ANBK SMP 2021 di wilayah Sub Rayon 4 Situraja secara umum berjalan dengan baik. “Secara teknis kegiatan asesmen yang digelar secara nasional ini berbasis komputer dan sangat tergantung dengan akses internet. Nah, seperti diketahui di wilayah Sub Rayon 4 ini tidak semua akses internetnya merata. Dan tidak semua sekolah memiliki kelengkapan sarana prasarana komputer jaringan yang mendukung,” ungkapnya.
Namun, pemerintah pun masih memberikan toleransi dalam pelaksanaannya dengan membolehkan pelaksanaan ANBK tidak sepenuhnya online tetapi semi daring. Begitupun bagi sekolah-sekolah yang tidak memiliki sarana prasarana komputer jaringan dan akses internet masih bisa menumpang di sekolah yang memungkinkan.
“Jadi seluruh SMP di wilayah Sub Rayon 4 Situraja melaksanakan ANBK secara mandiri namun juga ditumpangi sekolah lain (SD). Dalam moda pelaksanaannya nyaris sebagian besar secara semi daring. Yakni siswa mengerjakan secara offline hasil asesmen masuk server sementara. Setelah selesai asesmen baru hasilnya diunggah ke server pusat. Dari 24 SMP baik negeri maupun swasta hanya ada 9 SMP yang melaksanakan full online,” ungkapnya.
Dari kondisi riil di lapangan seperti itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak pengambil kebijakan pendidikan di Kabupaten Sumedang agar kedepannya bisa memperhatikan masalah sarana prasarana terutama dalam mendukung aktivitas online sekolah.
“Akses internet sekarang sudah menjadi kebutuhan utama dalam bidang pendidikan, jadi mungkin secara bertahap kedepannya agar pemerintah semakin meningkatkan jangkauan jaringan internetnya hingga ke daerah-daerah terluar kabupaten dan memperhatikan penambahan sarana prasarana komputer jaringannya,” sarannya.
Karena ANBK 2021 ini sebagai upaya Kemendikbud dalam memotret kualitas pendidikan saat ini dan mengambil langkah peningkatan mutu pendidikan kedepannya, meskipun tidak menjadi tolok ukur menentukan nilai dan kelulusan siswa, namun tetap harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh baik oleh siswa maupun sekolah.
Pentingnya monitoring dengan melibatkan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumedang juga dalam upaya ikut mengawasi pula pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dalam ANBK SMP 2021 itu.
“Karena ANBK SMP 2021 ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, kami pun melakukan pemantauan pula terhadap pelaksanaan prokesnya di sekolah. Dari mulai alur siswa memenuhi kelengkapan prokes pribadinya, kemudian masuk ruangan, sampai kegiatan asesmen selesai, harus benar-benar memperhatikan prokes,” tandas Sekretaris DPKS H Timbul Kusdijantono.
H Timbul menjelaskan beberapa aspek prokes yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan asesmen tersebut seperti: sekolah membuat peta lokasi ases yang berisi ruangan asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar; sekolah membuat denah tempat duduk peserta dengan mempertimbangkan jarak antara peserta minimum 1,5 meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta; sekolah menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu; sekolah menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan;
Kemudian, lanjut H Timbul, sekolah juga harus menerapkan aturan jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan; sekolah memastikan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat; sekolah memastikan peserta didik, tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan; sekolah melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; sekolah melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan, suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas.(rik)