RADARSUMEDANG.ID, KOTA–Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi menghadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala PAUD, Dikmas, SKB, SD dan SMP se-Kabupaten Sumedang.
Surat edaran tersebut merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penauggulangan corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 danTahun Baru Tahun 2022.
Dalam surat bernomor P/3919/DK.11.01.01/XII/2021 dengan titimangsa 13 Desember 2021, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang H Agus Wahidin, menyampaikan enam hal penting.
Di antaranya pertama, Disdik Kabupaten Sumedang menentukan waktu pembagian raport semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan pada bulan Januari 2022 dengan penetapan titimangsa raport tanggal 23 Desember 2021.
“Kedua, kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru yakni mulai tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022,” tulis Kadisdik dalam surat tersebut.
Ketiga, Disdik mengimbau agar pelaksanaan prokes di masing-masing satu pendidikan kembali diperhatikan agar terhindar dari penularan virus Corona.
“Terkait penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan,” imbaunya.
Bagi seluru pendidik dan tenaga kependidikan Disdik melarang cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2022-2 Januari 2022. Kemudian untuk penentuan hari pertama masuk sekolali semester genap TA 2022/2022 pada tanggal 10 Januari 2022.
Karena libur sekolah semester ganjil ditiadakan, maka Disdik meminta untuk diisi dengan kegiatan pengganti libur semester ganjil TA 2021/2022. “Bisa diisi dengan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau pengembangan potensi siswa lainnya melalui penerapan program Cerdas Eksotik dan kegiatan sosialisasi KBM Holistik Integrarif,” pungkasnya.(rik)