Korban Penggusuran Pasar Modern Sumedang Minta Keadilan Tapi Malah Dipingpong

oleh

RadarSumedang.id – Dua warga pemilik lahan bangunan yang tergusur pembangunan Pasar Sandang Sumedang tahun 2015 lalu mengaku hingga saat ini masih belum menerima pembayaran ganti rugi dari Pemerintah Daerah.

Seorang Pedagang, Suryadi Wijaya, warga Lingkungan Cipadung, RT 002 RW 014, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara mengaku mengatakan, pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatannya, rupanya tidak ada tindaklanjut hingga pencairan.

Padahal dalam putusan MA No. 775.K/Pdt/2017, dua penggugat yakni dirinya bersama Yuyun Rahayu warga Jl Serma Muchtar, No 36, RT 003 RW 005, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara telah memenangkan gugatan dalam perkara perdata No 33/Pdt.G/2015/PN. Smd dan diputus pada 26 April 2016 lalu.

Akan tetapi, dalam proses pencairan, Suryadi mengaku dirinya justru dipersulit oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Padahal, segala prosedur yang ditentukan oleh Pemda telah ditempuh.

“Upaya yang pertama dilakukan adalah ke Pengadilan dulu. Karena dari Bagian Hukum Pemda meminta seperti itu. Katanya disuruh minta surat eksekusi dari PN Sumedang,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2512/2021).

Adapun setelah menemui pihak Pengadilan Negeri Sumedang, Suryadi justru menemui hambatan.

Pasalnya PN Sumedang tidak bisa mengeluarkan surat eksekusi, dikarenakan Pemerintah Daerah berniat untuk melakukan setengah pembayaran senilai Rp 1,1 M dari total Rp 2,3 M.

“Kalau ingin surat penetapan eksekusi, sesuai aturan, pembayaran itu harus full. Itu kata Ketua Pengadilannya langsung kepada saya,” ucapnya.

Meski demikian, PN Sumedang memberikan saran agar pembayaran dilakukan dengan menggunakan notaris.

“Waktu saya sampaikan ke pemda, awalnya masukan dari PN ini disetujui oleh bagian hukumnya, hingga menyiapkan seorang notaris. Tapi beberapa waktu kemudian berubah lagi dan jadi tidak disetujui,” ungkap Suryadi.

Dengan demikian karena telah merasa dipimpong, Suryadi berharap pemerintah dapat mendengar dan memberikan keadilan terhadap dirinya dan rekannya yang telah dinyatakan menang dalam gugatan di MA sejak 2017 lalu.

“Sebenarnya ini uangnya sudah ada di Pemda, hanya tinggal mencairkan saja. Kemarin BPKAD sendiri sudah bilang dianggarkan. Tapi kenapa kok jadi dipersulit seperti ini. Padahal saya sudah ikuti apa yang diperintahkan oleh Pemda sendiri,” jelas Suryadi. (jim)